Divonis Mantan Ketua PN Tanjungpinang, MA Tolak Kasasi Djuyamto, Vonis Eks Hakim Penerima Suap Tetap 12 Tahun Penjara

Gedung Mahkamah Agung (Dok-Biro Hukum dan HumasMA)
Gedung Mahkamah Agung (Dok-Biro Hukum dan HumasMA)

PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam perkara suap terkait putusan lepas kasus korupsi minyak goreng.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Djuyamto.

Putusan kasasi itu tercantum dalam Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026, yang diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr.Jupriyadi, dengan hakim anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Dipimpin Mantan Ketua PN Tanjungpinang

Ketua Majelis Hakim Agung, Dr.Jupriyadi, diketahui adalah hakim yang sebelelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia juga pernah menjadi salah satu dari lima hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam perkara tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Atas putusan kasasi Hakim MA ini, eks-hakim terdakwa Djuyamto, terbukti menerima suap terkait pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Melalui putusan kasasi ini, Mahkamah Agung juga menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni;
Pidana penjara selama 12 tahun.
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Djuyamto.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut kini berkekuatan tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana.

Dengan putusan kasasi ini, Djuyamto dipastikan menjalani hukuman 12 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar sesuai putusan pengadilan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi