DJBC Kepri Amankan KM Indo King Jaya Dengan Muatan Mikol 6.828 Botol Tanpa Pita Cukai

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau saat pres rillis pegahan KM Indo King Jaya dengan muatan 6828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai Laut dari Perairan Berakit, Bintan.
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau saat pres rillis pegahan KM Indo King Jaya dengan muatan 6828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai Laut dari Perairan Berakit, Bintan.

PRESMEDIA.ID, Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan penangkapan dan pencegahan terhadap kapal barang KM Indo King Jaya atas dugaan penyelundupan Minuman beralkohol (Mikol) dari Luar negeri ke kawasan Indonesia.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Priyono Triatmojo, melalui Humas, Abdul Rasyid mengatakan, pencegahan dan penindakan KM Indo King Jaya dilakukan tim Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepri di perairan Berakit kabupaten Bintan pada Selasa (30/5/2023).

Dari penegahan ini, Bea dan Cukai menemukan 6.828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di dalam kapal KM Indo King Jaya yang dibawa dari Luar negeri dan akan diselundupkan ke Indonesia.

“Penegahan KM Indo King Jaya dengan muatan 6.828 botol minuman beralkohol dari berbagai merk di dalamnya dilakukan Satgas Bea dan Cukai di perairan berakit Bintan, Selasa (30/5/2023),” sebutnya melalui rilis yang diterima media ini.

Kronologis kejadian, berawal dari patroli yang dilakukan Satgas Bea dan Cukai dalam fungsi community protector. Dalam kegiatan itu, selanjutnya ditemukan kapal KM Indo King Jaya.

Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal barang tersebut berusaha menghindar, hingga dilakukan pengejaran.

“Dari pemeriksaan yang dilaukan, kapal ini berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis,” jelasnya.

Dalam pemantauan Satgas patroli laut bea dan cukai melalui radar, kapal KM Ondo King Jaya saat itu, juga diduga mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit.

Setelah dikejar, Akhirnya Satgas Patroli laut berhasil mencegat dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksan ini, selanjutnya ditemukan ribuan botol Mikol muatan kapal.

“Kepada petugas, ABK kapal KM Indo King Jaya mengku berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Rasyid, Tim Satgas bea dan Cukai menarik KM Indo King Jaya beserta muatan dan ABK ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

“Saat ini, Kapal dan Barang muatannya diamankan di Kanwil BC Karimun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya tanpa menyebut pasal dan UU yang dilanggar kapal tersebut.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur