DK-FTZ BBK, BP Batam dan PT.MEG Tandatangani Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City Batam

Gubernur Kepri Ansar Ahmad selaku Ketua DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun bersama Wali Kota sekaligus Ex-Officio BP Batam, Muhammad Rudi, dan Direktur Utama PT MEG, Reni Setiawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya di Balai Rungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7/2024). (Foto: Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad selaku Ketua DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun bersama Wali Kota sekaligus Ex-Officio BP Batam, Muhammad Rudi, dan Direktur Utama PT MEG, Reni Setiawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya di Balai Rungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7/2024). (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIAID, Batam – Gubernur Kepri Ansar Ahmad, selaku Ketua DK FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, bersama Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG), kembali menandatangani amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City Batam.

Penandatanganan amandemen ini dilakukan Gubernur, Wali Kota sekaligus Ex-Officio BP Batam, Muhammad Rudi, dan Direktur Utama PT MEG, Reni Setiawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya di Balai Rungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7/2024).

Kawasan Rempang, seluas 17 ribu hektar, ditetapkan sebagai “The New Engine of Indonesia’s Economic Growth” pada 12 April 2023.

Di kawasan ini, PT.MEG dikatakan akan melakukan investasi dengan total Rp381 triliun, kawasan ini diharapkan dapat menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, amandemen ini penting untuk memberikan kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi para investor.

“Amandemen ini perlu dilakukan agar ada kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi pihak-pihak yang akan berinvestasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK juga berharap bahwa amandemen ini akan mendorong semua pihak untuk terus bergandengan tangan dalam memajukan investasi di Kepulauan Riau dan kawasan Rempang Eco-City, sehingga dapat segera terwujud sebagai pusat industri, perdagangan, dan pariwisata.

Ketua BP Batam, Muhammad Rudi, menambahkan amandemen ini diperlukan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan dari perjanjian lama tahun 2004, sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi terkini di tahun 2024.

Kawasan Rempang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 dan akan dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi melalui konsep pengembangan Rempang Eco-City.

Pengembangan ini diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.

Pengembangan Rempang bertujuan untuk meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Saat ini, PT MEG bersama BP Batam terus menyediakan pemukiman terpadu untuk warga Rempang yang terkena relokasi, dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung seperti pasar modern, sarana olahraga, dan sekolah.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Forkopimda Provinsi Kepri dan berbagai instansi terkait.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi