
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan kasus asusila.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan.”
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy Lugito.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari juga hadir secara daring dalam persidangan ini.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi putusan ini, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian tetap tersebut.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. “Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi