
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah mengenai potensi penyimpangan dalam implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Program strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi nasional.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, KDMP memerlukan transparansi, perencanaan matang, dan tata kelola yang bersih. Hal ini penting agar program tidak hanya menjadi proyek formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Program koperasi desa harus dipikirkan secara menyeluruh. Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah baru seperti kecemburuan usaha lokal atau terbentuknya koperasi fiktif sebagai alat penyimpangan dana,” ujar Setyo saat menerima audiensi Kementerian Koperasi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK dikatyakan, akan terlibat dalam pelaksanaan KDMP, tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi sebagai bagian dari penguatan integritas kelembagaan dan membangun kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Setyo juga menekankan bahwa penggunaan anggaran negara untuk program ini harus disertai dengan pengawasan ketat, sistem pengendalian yang kuat, dan upaya pencegahan terhadap konflik kepentingan di tingkat lokal.
KDMP merupakan bagian dari Asta Cita atau delapan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Rekomendasi KPK untuk Cegah Korupsi di KDMP
Sebagai bagian dari pendekatan pencegahan, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting untuk pelaksanaan KDMP. Sejumlah rumusan rekomedasi itu antara lain:
1.Penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat
2.Keterlibatan aktif anggota koperasi untuk mencegah konflik kepentingan
3Sistem pengawasan internal yang efektif sejak awal
4.Transparansi anggaran dan keterbukaan data
5.Pencegahan pembentukan koperasi fiktif dan manipulasi laporan
KPK juga mendorong pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta penyusunan regulasi internal untuk menghindari gratifikasi dan konflik kepentingan.
Selain itu, pelatihan digital dan pengembangan e-learning bagi pelaku koperasi juga menjadi prioritas guna menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
“Pembangunan dari desa bukan hanya soal fisik, tapi juga membangun sistem dan integritas. Kita tidak ingin program sebesar ini menjadi celah baru korupsi,” tegas Setyo.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengakui bahwa masih banyak tantangan di sektor koperasi, mulai dari lemahnya tata kelola hingga rendahnya literasi digital dan bisnis.
“Selama 28 tahun pasca-reformasi, koperasi seperti terpinggirkan dalam sistem ekonomi nasional. KDMP adalah momentum kebangkitan ekonomi rakyat yang harus kita kawal bersama,” ungkap Budi Arie.
Budi Arie juga menegaskan, koperasi desa tidak boleh hanya menjadi entitas administratif, tetapi harus berkembang menjadi pusat ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi desa.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi