DPR Akan Bahas Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Paling Lambat 14 Februari

Ibadah Haji Foto pixabaycom
Ibadah Haji. (Foto pixabay.com)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – DPR-RI akan segera memutuskan rencana kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) paling lambat 14 Februari 2023 mendatang.

Usual kenaikan yang diusulkan menteri sebesar Rp69 juta dari semula Rp39 juta pada tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyatakan keputusan final terkait biaya haji tahun ini ditetapkan paling lambat 14 Februari 2023.

Pada Jumat (20/01/2023), Komisi VIII DPR RI menggelar diskusi dengan Direktorat Jenderal Haji Kemenag untuk membahas kenaikan biaya haji 2023.

“Kami terus FGD, terus diskusi sampai nanti rencana kami akan putuskan di tanggal 13 atau 14 Februari,” tutur Marwan dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/01/2023).

Marwan menjelaskan, pembahasan biaya haji tahun ini harus diselesaikan segera, karena calon jemaah membutuhkan waktu untuk pelunasan. Sehingga, calon jemaah tahun ini memiliki rentang waktu setidaknya satu bulan untuk melunasi biaya haji.

Hingga 14 Februari mendatang, Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan calon jemaah haji dalam membayar pelunasan. Mereka juga akan mengecek rincian biaya tersebut untuk memastikan akurasi harga.

“Hasil rapat tadi malam, kalau enggak bisa kita putuskan di tanggal 14, nanti rentang waktu pelunasan terlalu sempit sehingga jemaah kesulitan,” tuturnya.

“Jadi harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari Rp39.886.009.00 menjadi Rp69.193.733,60 pada tahun 2023.

Besaran kenaikan ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784. Kemudian akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, Living Cost Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur