
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan UU pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulaun Riau dan Pengadilan Tinggi (PT) Agama Kepulauan Riau menjadi UU.
Pengesahan UU PT Kepri dan PT Agama Kepri ini, dilakukan DPR-RI bersama dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (7/18/2021) kemarin.
Dikutip dari dpr.go.id, Pengambilan keputusan pengesahaan pembentukan UU PT ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan lain Rachmad Gobel dan Lodewijk Paulus pada rapat Paripurna DPR-RI di Senayan Jakarta.
Dalam kesempatan itu, seluruh anggota DPR-RI yang menghadiri sidang paripurna secara online dan ofline menyatakan Setuju RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, dapat disetujui untuk disahkan jadi UU.
DPR Juga Setujui UU Pembentukan Tiga PTUN dan Lima PT Agama Â
Selain RUU Pengadilan Tinggi, DPR juga menyetujui dua RUU lainnya untuk disahkan menjadi UU. Sejumlah RUU itu diantaranya adalah UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.
Satu RUU lainnya adalah tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Sebelumnya, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepri dan UU Pengadilan Tinggi Agama Kepri ini telah 18 tahun dinanti masyarakat Kepri.
Mengajukan pembentukan Pengadilan Tinggi Kepri sebagai upaya hukum banding bagi masyarakat dalam mencari keadilan dimulai pada saat Provinsi Kepri terbentuk 2002. Kemudian dilanjutkan pada saat gubernur Kepri dipimpin Ismeth Abdullah.
Perjuangan pembentukan Pengadilan Tinggi Kepri ini, juga sempat diupayakan pada kepemimpinan Gubernur almarhum HM.Sani. Namun pembahasan RUU pembentukan PT ini tak kunjung masuk dalam Prolegnas tahunan DPR-RI.
Hingga pada 2021 Pemerintah provinsi Kepri dan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi Riau di Pekan baru, kembali mengajukan RUU Pembentukan PT Kepri dan PT Agama Kepri ini masuk dalam prolegnas DPR-RI 2021.
Gubernur Kepri Ucapakan Terimakasih Atas Pengesahaan UU PT dan PT Agama Kepri Â
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan rasa terima kasihnya atas disahkannya RUU pembentukan PT Kepri dan PT Agama Kepri oleh DPR-RI menjadi UU.
Pengesahan UU PT dan PT Agama di Kepri ini dikatakan Ansar, sudah sejak lama didambakan masyarakat Kepri bahakan sejak 18 tahun lalu Provinsi Kepri dibentuk.
“Melalui kunjungan Baleg DPR RI kemarin, Pengesahan UU PT Kepri ini sangat kita syukuri, karena akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah kepada pemerintah pusat,†ujar Ansar.
Pada kunjungan Tim Badan Legislasi DPR RI pada November 2021 lalu, sebagai komitmen pemerintah atas pengesahan RUU PT Kepri dan RUU PT Agama Kepri menjadi UU, Pemerintah Provinsi Kepri juga menghibahkan 2 hektar lahan di pulau Dompak untuk pembangunan PT dan PT Agama Kepri di Tanjungpinang provinsi Kepri.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah berupa lahan dari Pemprov Kepri ke Pengadilan Tinggi Riau itu, langsung dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Jumaga Nadeak dengan wakil Ketua PT Riau yang disaksikan Baleg DPR-RI di Tanjungpinang.
Kepala Biro hukum Provinsi Kepri Heri Mokhrizal, juga mengatakan sangat bersyukur atas disahkannya UU Pembentukan PT Kepri dan PT Agama Kepri oleh DPR-RI itu.
“Pengesahaan UU PT Kepri dan UU PT Agama Kepri ini, menjadi buah dari upaya yang terus dilakukan  Gubernur dalam menjawab keinginan masyarakat pencari keadilan di Kepri,” katanya.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi