
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menambah dua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setingkat komisi dan Badan. Penambahan AKD ini akan menambah dua Komisi dan satu Badan dari XI komisi yang sebelumnya DPR-RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, penambahan AKD DPR-RI ini, ini telah disepakati oleh DPR sebagai persiapan untuk mengawal pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Penambahan ini mencakup dua komisi dan satu badan baru. Sudah disepakati oleh delapan fraksi di DPR,” ungkap Puan usai Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Konsultasi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Infopublik.
Puan menjelaskan, penambahan ini bertujuan agar DPR RI dapat bersinergi dengan rencana pemerintahan mendatang, termasuk penyesuaian dengan penambahan kementerian yang direncanakan.
Puan juga mengatakan, mitra dari setiap komisi akan diumumkan setelah pemerintah terpilih mengumumkan susunan kementeriannya. Komisi I sampai XI akan tetap dengan tugas yang ada, sementara Komisi XII dan XIII akan disesuaikan dengan kementerian baru yang akan diumumkan pemerintah.
Selain penambahan dua komisi, DPR RI juga akan membentuk Badan Aspirasi Masyarakat, yang akan berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa setelah Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), pimpinan AKD yang telah disepakati akan dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 15 Oktober 2024. Setelah itu, AKD DPR RI akan efektif bekerja mulai Rabu, 16 Oktober 2024.
“Insya Allah, Selasa kami akan menggelar Rapat Paripurna dan melantik pimpinan AKD secara maraton,” tambah Dasco.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi