DPR Setujui RUU Perubahan TNI Jadi UU Pasal 3, 7 dan Pasal 47 Berubah

Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR-RI sahkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR-RI sahkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

PRESMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini, disetujui DPRD melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di gedung Parlemen, Jakarta.

Pengesahan RUU TNI ini, ditandai dengan persetujuan seluruh DPR atas pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menyatakan kepada Rapat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab dengan serentak oleh para peserta rapat dengan suara setuju pada Paripurna Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini, juga dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dari data yang dihimpun dari berbagai media, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi di UU TNI yang baru. Sejumlah perubahan itu menyangkut masalah kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. Berikut sejumlah perubahan yang terjadi dikutip dari infopublik.id.

Pasal 3: Kedudukan TNI menyatakan:
TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di UU TNI yang baru ini, ditambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah, Menanggulangi ancaman siber dan melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI menyangkut jabatan TNI, Dari 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif pada UU sebelumnya, Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.

Namun Jabatan tersebut, dinyatakan, hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku. Sementara Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Terakhir perpanjangan usia pensiun. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang, termasuk perwira tinggi yang kini dapat bertugas hingga usia 65 tahun.

RUU TNI Perjelas Batasan TNI Aktif di Ranah Sipil

Menteri pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Pengesahan UU TNI ini menjadi babak baru upaya modernisasi dan penguatan peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan DPR lanjutnya, akan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) serta industri pertahanan dalam negeri.

“RUU ini akan memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie juga mengatakan, revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin kunci, diantaranya memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer. Namun demikian TNI yang mengisi jabatan sipil, harus meninggalkan dinas aktif atau pensiun terlebih dahulu, kecuali untuk 14 bidang jabatan yang telah ditetapkan.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarga, Revisi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga mereka.

Selanjutnya, mengenai penyesuaian usia pensiun dan kepemimpinan. Ketentuan terkait usia pensiun dan jenjang karir disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional.

Sjafrie mengatakan, dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menhan juga menyatakan apresiasinya kepada DPR yang telah memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU ini.

“Dengan revisi ini, pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan yang bermartabat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi