
PRESMEDIA.ID, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengkritisi kebijakan PT.PLN Batam, yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada 11 golongan yang diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mengatakan, penyesuaian tarif ini akan menyebabkan peningkatan biaya listrik bagi masyarakat, yang pada akhirnya mengurangi anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya dan dampak signifikannya akan dirasakan pelaku UMKM.
“Produk UMKM akan semakin mahal, dan minat pembeli akan menurun karena masyarakat juga terkena dampak penyesuaian tarif ini,†jelas Wahyu belum lama ini.
Wahyu meminta PT PLN Batam untuk meninjau kembali kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut, mengingat kekhawatiran masyarakat yang sudah terbebani dengan PPN 12 persen dan rencana pemerintah untuk menerapkan Tapera.
“Mungkin bisa dikaji ulang, apalagi sekarang ini kita masih dalam masa pemulihan ekonomi,†tambahnya.
Ia juga berharap, pemerintah provinsi Kepri melalui ESDM menyurati Kementerian ESDM untuk membatalkan kenaikan tarif listrik di Batam.
Sebelumnya, PT PLN Batam mengumumkan penyesuaian kenaikan tarif listrik sebesar 6 persen/kWh, dengan mempertimbangkan tarif dasar, inflasi, kurs, dan harga energi primer.
Sekretaris Bright PLN, Zulhamdi, menyatakan penyesuaian tarif ini meliputi rumah tangga mampu, bisnis, industri menengah, serta pemerintahan, sementara pelanggan rumah tangga tertentu tetap mendapat subsidi pemerintah sesuai tarif nasional.
“Golongan tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA ke bawah tidak mengalami perubahan karena mendapat subsidi dari pemerintah. PLN Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif listrik sejak tahun 2017,†ujar Zulhamdi sebagaimana dikutip dari RRI Kamis (4/7/2024).
Zulhamdi juga menegaskan bahwa PLN Batam akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam secara maksimal.
Saat ini terdapat 23 golongan tarif pelanggan, dan dari jumlah tersebut, 11 golongan tarif akan mengalami penyesuaian dan kenaikan. Berikut adalah tarif yang akan dinaikkan:
1.Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA menjadi Rp. 1.433,71 per kWh)
2.Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA menjadi Rp. 1.442,11 per kWh)
3.Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah di atas 2.200 VA – 5.500 VA menjadi Rp. 1.656,97 per kWh)
4.Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp. 1.729,81 per kWh)
5.Tarif bisnis (B-2/Tegangan rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.699,85 per kWh)
6.Tarif bisnis (B-3/Tegangan menengah di atas 200 KVA menjadi Rp. 1.337,72 per kWh)
7.Tarif industri (I-2/Tegangan rendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.171,30 per kWh)
8.Tarif industri (I-3/Tegangan menengah di atas 200 KVA menjadi Rp. 1.129,96 per kWh)
9.Tarif pemerintah (P-1/Tegangan rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.737,51 per kWh)
10.Tarif pemerintah (P-2/Tegangan menengah di atas 200 KVA menjadi Rp. 1.817,69 per kWh)
11.Tarif pemerintah (P-3/Tegangan rendah di atas 450 VA menjadi Rp. 1.950,58 per kWh)
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi