
PRESMEDIA.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Insentif Investasi dari pemerintah Kepri.
Penyampaian Ranperda ini dilakukan Gubernur Kepri pada sidang Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, DPRD Kepri.
Dalam rapat tersebut, dua Ranperda yang disampaikan adalah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat paripurna sendiri, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T.Afrizal Dachlan, didampingi Wakil Ketua I, Dra. Hj. Dewi Kumalasari. Sejumlah anggota DPRD Kepri, Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam rapat ini.
Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaiakan apresiasinya kepada DPRD Kepri atas penyelenggaraan rapat paripurna penyampaiaan Ranperda tersebut.
Ia juga menjelaskan, bahwa pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, Ranperda juga sebagai dasar aturan daerah dalam Mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, demikian juga Mendorong iklim investasi yang lebih kondusif melalui pemberian insentif bagi investor.
“Ranperda ini mencakup perencanaan, pencegahan, dan penegakan peraturan daerah serta peraturan gubernur,” ujar Ansar Ahmad.
Selain itu, Ranperda juga akan memastikan adanya perlindungan, pembinaan, monitoring, serta evaluasi yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.
Ansar Ahmad berharap, DPRD Kepri dapat segera membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut.
“Semoga Ranperda ini dapat meningkatkan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Kepulauan Riau,” tutupnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











