
PRESMEDIA.ID,Lingga- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengesahkan Perda Pemekaran kecamatan Sekanak dan kecamatan Pesisir di Kabupaten Lingga serta Perda Pelayanan Haji.
Pengesahan pemekaran dua kecamatan dan Perda layanan Haji ini dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga,Selasa (7/7/2020).
Dalam laporanya, juru bicara gabungan komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, pengesahan pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir, dinilai perlu dilakukan, mengingat pentingnya pendataan wilayah administrasi guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk pemekaran Kecamatan Sekanak, juga dipandang perlu dengan pertimbangan adanya penataan wilayah secara luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkep Barat.
“Dalam proses pemekaran kecamatan baru ini, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan,”kata Neko.
Usai pengesahan Perda Pemekaran Kecamatan, DPRD Lingga juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya terkait pelayanan, bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Ini merupakan hasil pembahasan ditingkat pansus dengan komisi sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah khususnya perangkat daerah,”kata Neko.
Atas pengesahaan dan persetujuan 3 Perda tersebut, Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Lingga yang telah menyetujui ketiga Ranperda tersebut.
“Dengan disahkanya 3 Perda ini, Kami akan melanjutkan evaluasi ke biro hukum Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui.”ujarnya
Penulis:Aulia