DPRD Tanjungpinang Habiskan Rp5,33 M Dana APBD Untuk Makan-Minum dan Perjalanan Dinas

Ilustrasi Perjalanan dinas Fiktif (Istimewa)
Ilustrasi Perjalanan dinas Fiktif (Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, menghabiskan Rp5,331 M Dana APBD untuk makan dan minum, pengadaan baju dinas dan Perjalanan Dinas ditengah ABPD 2025 Tanjungpinang defisit.

Kendati mengalami penurunan penghasilan gaji dan tunjang, Namun seluruh anggota DPRD terhormat ini, tetap melaksanakan perjalanan dinas dengan menghabiskan anggaran hingga Rp3,680 miliar.

Berdasarkan DIPA Anggaran APBD 2025 yang di laporkan Sekwan di Rencana Umum Pengadaan, terdapat Rp15.645 miliar alokasi anggaran DIPA kegiatan DPRD kota Tanjungpinang yang diumumkan.

Adapun sejumlah belanja DPRD itu, terdiri dari, Belanja perjalanan dinas Rp3,680 miliar, Belanja makan-minum Rp1,304 miliar dan Pakaiaan dinas Rp347 juta serta sejumlah belanja lain, seperti pengadaan barang dan jasa hingga hoor staf ahli yang mencapai miliaran.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, membenarkan alokasi dana DIPA-APBD Sekwan tahun 2025 ini. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua program bisa terealisasi, mengingat keterbatasan anggaran daerah.

“Perlu diketahui, gaji DPRD justru mengalami penurunan. Dari sebelumnya Rp14 juta, kini hanya Rp10 juta per bulan karena ada pengurangan tunjangan. Jadi tidak benar jika ada anggapan gaji DPRD naik,” kata Agus.

Namun meski terjadi pemotongan gaji dan tunjangan, tetapi belanja makan-minum serta perjalanan dinas DPRD tetap menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, anggaran tersebut dinilai cukup besar di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Berikut Rincian Belanja Perjalanan Dinas, Makan dan minum dan Pakaiaan DPRD kota Tanjungpinang dari APBD 2025

I.Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjungpinang 2025 Rp3,680 Miliar  

Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Komisi I, II dan III DPRD Rp1.835.028.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Pansus dan AKD DPRD Lainnya Rp958.297.675
Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Pimpinan DPRD Rp890.640.000

II.Belanja Pakaiaan dinas DPRD kota Tanjungpinang 2025 Rp347 juta

Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Ketua dan wakil DPRD Rp6.981.000
Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp14.982.000
Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp5.373.000
Belanja Medical Check Up Rp190.000.000
Belanja Baju Kurung Anggota DPRD Rp33.190.000
Belanja Baju Kurung Sekretariat DPRD Rp97.228.000

III.Belanja makan-Minum Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Tanjungpinang 2025 Rp1,304 miliar  

Belanja Makanan dan Minuman Kemasan Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Rp7.490.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Rp78.261.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Rp15.650.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua I DPRD Rp65.185.000
Belanja Makanan dan Minuman Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD Rp5.994.000
Belanja Makanan dan Minuman Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Rp37.452.000
Belanja Makanan dan Minuman Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua I DPRD Rp29.097.000
Belanja Makanan dan Minuman Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua I DPRD Rp5.818.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD Rp12.860.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD Rp64.310.000
Belanja Bahan Pokok Makanan Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua I DPRD Rp13.036.000
Belanja Makanan dan Minuman Kemasan Rumah Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD Rp29.975.000
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Ketua DPRD Rp213.584.000
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Wakil Ketua I DPRD Rp179.667.000
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Wakil Ketua II DPRD 179.667.000
Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp200.000.000,-

Sumberdata: DIPA-RUP Sekwan 2025 

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur