DPRD Tanjungpinang Mengaku Hanya Terima Gaji Rp10 Juta Per Bulan

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto (Roland/ presmedia)
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto (Roland/ presmedia)

PRESMEDIA.ID– DPRD kota Tanjungpinang mengaku, tidak mengalami kenaikan gaji dan tunjangan tahun 2025 akibat pendapatan dan dana fiskal keuangan kota Tanjungpinang defisit.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan, melainkan justru penurunan signifikan dari Rp14 juta menjadi Rp10 juta per bulan untuk seluruh anggota DPRD.

“Jadi terkait masalah gaji, perlu disampaikan, DPRD Tanjungpinang tidak ada kenaikan gaji, malah turun gajinya,” ujar Agus pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Agus menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh pengurangan tunjangan. Ia menegaskan perlunya menyampaikan fakta ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait wacana kenaikan tunjangan DPR RI di tingkat pusat.

Menurut Agus, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD biasa kini hanya Rp8 juta per bulan, yang juga mengalami pengurangan. Sementara itu, pimpinan DPRD mendapatkan rumah dinas sebagai bagian dari fasilitas.

Penurunan tunjangan ini merupakan dampak dari kondisi keuangan kota yang defisit.

“Jadi kawan-kawan jangan berpikiran yang lain. Saya bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Agus.

Agus menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh pengurangan tunjangan. Ia menegaskan perlunya menyampaikan fakta ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait wacana kenaikan tunjangan DPR RI di tingkat pusat.

Menurut Agus, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD biasa kini hanya Rp8 juta per bulan, yang juga mengalami pengurangan. Sementara itu, pimpinan DPRD mendapatkan rumah dinas sebagai bagian dari fasilitas.

Penurunan tunjangan ini merupakan dampak dari kondisi keuangan kota yang defisit. “Jadi kawan-kawan jangan berpikiran yang lain. Saya bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Agus.

Regulasi Keuangan DPRD Tanjungpinang

Keuangan DPRD Kota Tanjungpinang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan perda tersebut, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang dibebankan pada APBD meliputi:
-Uang representasi: Ketua DPRD setara gaji pokok Wali Kota, wakil ketua 80% dari ketua, dan anggota 75% dari ketua.
-Tunjangan keluarga dan beras: Setara dengan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
-Uang paket: 10% dari uang representasi setiap bulan.
-Tunjangan jabatan: 145% dari uang representasi.
-Tunjangan komunikasi intensif dan reses.

Selain itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan kesejahteraan seperti:
-Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
-Pakaian dinas dan atribut.
-Rumah dinas dan kendaraan dinas untuk pimpinan.
-Tunjangan transportasi untuk anggota.

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan APBD dan disepakati oleh kepala daerah bersama DPRD Kota Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  :Redaksi  

Komentar