
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang belakangan mengaku kaget. Pasalnya, tersangka korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD, YR dilantik sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tanjungpinang.
”Sebab itu, dewan mempertanyakan kebijakan Walikota Rahma tersebut. Inikan jadi suatu pertanyaan juga, kenapa justru yang tidak ada masalah dinonjobkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang M Apriyandi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis(21/1/2021).
Andi demikian sapaan akrabnya menambahkan, ada beberapa pejabat eselon 3 yang dinonjobkan. Kemudian ada juga pejabat eselon 4 yang diturunkan esselonnya pada saat dilantik.
”Memang terkait pelantikan ini adalah hak preogratif kepala daerah, tapi tentunya harus dengan kajian dan harus berkesesuaian dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Dikatakan, melantik pejabat strukrural tujuannya untuk membantu kinerja pimpinan, agar bisa berjalan lebih baik. Memilih pejabat yang dilantik ini harus berdasarkan kemampuan dan kecakapan, juga sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
”Ibarat pepatah dalam bahasa Inggris ‘right man on the right job’ Namun walikota sekarang ini nampaknya berdasarkan suka tidak suka, ini orang siapa, ini dekat dengan siapa, justru hal-hal seperti itu yang membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap kebijakan yang diambil,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Walikota Tanjungpinang melantik 272 pejabat administrator dan pejabat pengawas. Salah satunya adalah tersangka YR yang tersandung kasus dugaan BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa