
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya Masa Bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2016-2021, Rabu (3/2/2021).
Dalam paripurna tersebut, Isdianto, absen dan kehadirannya diwakili oleh Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah.
“Hari ini beliau ada acara di Batam,” jawabnya saat ditanya perihal Gubernur tidak hadir dalam paripurna.
Paripurna tersebut mendapat interupsi dari sejumlah anggota DPRD lain. Salah satunya anggota Fraksi Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura.
Ia menegaskan, seharusnya Gubernur hadir dalam paripurna yang digelar ini, sebelum masa jabatannya berakhir.
seharusnya gubernur dapat menyampaikan pandangan umum mengenai hal-hal yang telah dicapai kepada masyarakat umum.
“Kalau begini kita tidak tahu apa-apa yang sudah dicapai, mulai dari target RPJMD dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, yang memimpin jalannya sidang paripurna, mengatakan mengenai pencapaian gubernur, sesuai peraturan perundangan, akan disampaikan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
Tengku.
Selanjutnya, Tengku mengumumkan, berakhirnya Masa Bhakti Gubernur Kepri, Isdianto akan berakhir masa jabatannya pada 12 Februari 2021.
”Yang kemudian diusulkan ke Presiden guna memperoleh pemberhentiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Dahlan, DPRD sebagai respresentasi masyarakat Kepri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Isdianto. Yang sudah mengabdikan diri mulai dari dilantik pada 27 Juli 2020 lalu.
Penulis : Ismail
Editor: Ogawa