DPTb Lebih 2 Persen, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Kekurangan 14 Surat Suara

Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengalami kekurangan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 14 Februari mendatang. Penyebab terjadinya kekurangan adalah jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih 2 persen.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman mengatakan asalnya jumlah WBP yang masuk dalam DPT sebanyak 361 orang. Sehingga surat suara yang diperuntukan di TPS Khusus lapas ini sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen.

“Jadi awalnya DPT di Lapas Umum itu hanya 361 orang. Lalu dengan adanya penambahan WBP dan pendataan berjalan pihaknya kembali mengusulkan orang-orang yang berhak menggunakan hak suaranya,” ujar Maman, kemarin.

Didapati ada 100 WBP yang bakal masuk ke dalam DPTb. Kemudian WBP tersebut diusulkan ke KPU Bintan. Dari total tersebut, 94 WBP dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih sementara 6 WBP lagi tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Dengan adanya penambahan tersebut maka jumlah WBP yang berhak menggunakan hak suaranya sebanyak 455 orang.

“Jadi total penambahan di DPTb ini melebihi 2 persen sehingga untuk pemilu di lapas masih mengalami kekurangan 14 surat suara,” jelasnya.

Ratusan WBP tersebut akan menggunakan hak pilihnya di dua TPS Khusus. Yaitu TPS 903 dan TPS 904. Untuk TPS 903 di tempatkan di Aula Besuk. Di TPS ini nantinya akan digunakan untuk 227 WBP yang terdiri dari 178 DPT dan 49 DPTb.

Sementara itu TPS 904 posisinya di halaman Gereja. TPS ini nantinya digunakan oleh 228 WBP yang terdiri dari 183 DPT dan 45 DPTb.

“Dari hasil koordinasi kita dengan KPU Bintan bahwa kekurangan 14 surat suara itu menunggu dari TPS reguler atau yang berada di sekitar lapas,” katanya.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay, membenarkan adanya kekurangan surat suara di lapas. Baik itu di Lapas Umum maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di Kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang.

“Total kekurangan itu sebanyak 77 lembar surat suara. Dari Lapas Narkotika 63 lembar dan Lapas Umum 14 lembar,” sebutnya.

Berdasarkan keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan pemilu 2024. Apabila adanya kekurangan surat suara dapat diambil dari TPS di sekitarnya.

Maka untuk kekurangan surat suara di TPS Khusus, baik di Lapas Umum dan Lapas Narkotika akan dipenuhi oleh TPS-TPS lainnya.

“Surat suara di TPS Gunung Kijang sangat cukup untuk memenuhi kekurangan di TPS Khusus. Jadi nanti KPPS yang mengambil surat suara tersebut,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi