
PRESMEDIA.ID-Proses hukum kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Batam yang ditangani Polda Kepri menyisakan banyak pertanyaan di kalangan korban dan masyarakat Kepri.
Salah satu masalah yang mencuat adalah hilangnya peran Joni alias Alex dalam bekas perkara terdakwa Achmad Yani.
Selain itu, dua berkas perkara pemalsuan sertifikat HGB dan HGU dengan tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Zailani hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Kepri, juga belum melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus pemalsuan sertifikat dan penipuan yang merugikan miliaran rupiah warga Batam ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Zailani belum lengkap (P21).
Saat ini lanjutnya, berkas dua tersangka tersebut baru dikembalikan penyidik Polda ke JPU setelah sebelumnya diberikan petunjuk.
“Sekarang jaksa tengah meneliti kembali berkas apakah sudah sesuai petunjuk yang diberikan,” ujar Yusnar saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025).
Mengenai tindak lanjut penyidikan TPPU, Kejati Kepri juga mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri.
“Untuk kasus TPPU atas tersangka pemalsuan sertifikat dan penipuan ini, penyidik Polda belum mengirimkan SPDP ke Kejati,” jelasnya.
Meski demikian, Yusnar juga mengatakan, Bahdi di BAP tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Zailani yang baru dikembalikan ke JPU, penyidik Polda telah melampirkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) TPPU serta surat koordinasi dengan PPATK.
“Di berkas yang baru dikembalikan, penyidik sudah melampirkan Sprinlid TPPU dan surat koordinasi dengan PPATK,” tambah Yusnar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Arsyad yang dimintai tangapan atas penanganan kasus Pemalsuan sertifikat di Batam ini serta penyidikan dugaan TPPU dalam kasus ini belum memberi tanggapan.
Upaya konfirmasi Media melalui pertanyaan Whatasapp massanger ke Hand phond Kabid Humas juga belum ada tanggapan.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena selain masalah administratif berkas yang belum lengkap, dugaan TPPU atas pemalsuan sertifikat yang merugikan masyarakat Batam hingga miliaran rupiah belum ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Polisi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











