Dua Kapal Wisata Mangrove Lagoi Tabrakan, Turis Polandia Alami Luka di Kepala

Kepolsian memintai keterangan beberapa saksi dalam kasus kecelakaan laut kapal wisata di Kawasan Mangrove Lagoi.(foto-Humas Polres Bintan)
Kepolsian memintai keterangan beberapa saksi dalam kasus kecelakaan laut kapal wisata di Kawasan Mangrove Lagoi.(foto-Humas Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua kapal wisata mangrove terlibat kecelakaan laut di kawasan perairan Wisata Restoran Mangrove Lagoi, Kabupaten Bintan, Senin (17/8/2026) malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan kapal wisata milik PT Global dan PT BRC yang saat itu sedang membawa wisatawan untuk mengikuti tur mangrove.

Akibat kejadian ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Dua di antaranya merupakan wisatawan asal Polandia yang mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bahwana melalui Kasihumas Polres Bintan AKP H.P Bako membenarkan adanya kecelakaan laut tersebut.

Ia mengatakan, kecelakaan antara kapal wisata milik PT Global dan PT BRC terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.

“Lokasinya di sekitar Batu Pertama, Perairan Wisata Restoran Mangrove Lagoi,” ujar AKP Bako.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kedua kapal sedang menjalankan aktivitas tur mangrove di kawasan tersebut.

Kapal wisata milik PT Global membawa tiga penumpang yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak-anak. Sementara kapal wisata milik PT BRC membawa lima penumpang dewasa.

“Ketika sedang tur mangrove di sekitar Batu Pertama, kedua boat diduga mengalami tabrakan secara berhadapan,” jelasnya.

Sejumlah Penumpang Dilarikan ke Klinik

Akibat kecelakaan ini, beberapa penumpang yang berada di kapal milik PT BRC mengalami luka-luka. Para korban kemudian langsung dibawa ke Klinik Lagoi untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, personel Polres Bintan bersama pihak terkait mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pengemudi dan para penumpang.

Petugas juga memeriksa kondisi kedua kapal dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan akibat tabrakan.

“Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan,” kata AKP Bako.

Turis Polandia Mengalami Luka di Kepala

Kecelakaan kapal wisata tersebut juga menyebabkan dua wisatawan asal Polandia mengalami luka pada bagian kepala.

Kasihumas Polres Bintan AKP H.P Bako mengatakan, kedua warga negara asing (WNA) tersebut mengalami luka yang cukup serius sehingga membutuhkan penanganan medis.

“Dua WNA dari Polandia luka bagian kepala. Satu orang mengalami tujuh jahitan di kepala dan satu lagi delapan jahitan,” ungkapnya.

Meski mengalami luka, kondisi kedua turis tersebut dilaporkan mulai membaik.

Kepolisian juga telah meminta keterangan dari keduanya terkait kecelakaan yang terjadi. Saat ini, kedua wisatawan tersebut masih berada di kawasan pariwisata Lagoi.

Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran pada Kapal Wisata

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian terkait kelengkapan dan keselamatan operasional kapal wisata.

AKP H.P Bako mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal milik PT BRC disebut tidak memasang lampu penanda saat berlayar pada malam hari.

Sementara itu, operator kapal milik PT Global disebut tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Menurut kepolisian, SKK merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki operator kapal dalam menjalankan aktivitas pelayaran.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan faktor yang menjadi penyebab utama kecelakaan antara kedua kapal wisata tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman kepada tekong, tour guide dan saksi,” ucap AKP Bako.

Penyelidikan masih berlangsung dengan meminta keterangan dari para pengemudi kapal, pemandu wisata (tour guide), penumpang, serta saksi lainnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan