
PREMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan inisial La (54) dan Ap (28).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan 1, Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, pada Senin (7/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, penangkapan kedua pelakuy nakona itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh dua pria tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap La di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, kami menyita 49 paket sabu dengan total berat 228,45 gram,” ujar AKP Lajun Siado.
Dari hasil pemeriksaan awal, La mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tetangganya, Ap.
“Berdasarkan informasi La, kami melakukan penangkapan terhadap Ap. Tersangka Ap mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia,” lanjutnya.
Menurut pengakuan Ap, dirinya menjemput sabu langsung ke Malaysia menggunakan kapal laut. Sesampainya di perairan Tanjungpinang, barang haram itu kemudian dilempar ke laut untuk diambil oleh seseorang berinisial S (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
“Setelah diambil oleh S, narkoba tersebut kemudian dititipkan kepada La untuk diedarkan,” tambah AKP Lajun Siado.
Saat ini, La dan Ap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jaringan internasional dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












