PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kurir narkoba sabu dan ganja, Toga Rahmat Syahputra dan Syahruddin dihukum 8 tahun dan 6 bulan serta 9 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang Kamis(4/8/2022).
Putusan ini dibacakan majelis Hakim, Justiar Ronald didampingi Hakim anggota Siti Siregar dan Risbarita Simarangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Dalam putusannya, hakim menyebut, ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I narkoba Sabu 12,5 gram dan ganja 589,65 gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut umum melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Toga Rahmat Syahputra dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Syahruddin, hakim menyatakan dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman kedua terdakwa kurir dan pemilik Narkoba sabu dan Ganja ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yustus Manurung dari Kejari Bintan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Toga Rahmat 9 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan kurungan, dan terdakwa Syahruddin 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar dan kurir Narkoba yang diajak Adi (DPO) untuk mengambil dan menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dengan upah Rp 300 ribu per 5 gram.
Atas tawaran itu, selanjutnya terdakwa Syahruddin setuju, dan langsung diperintah menjemput narkoba jenis sabu-sabu di Gapura jalan Pramuka Lorong Madura Tanjungpinang Sabtu (19/2/2022) lalu.
Atas perintah itu, Terdakwa Syahruddin akhirnya mengambil 1 paket narkoba jenis sabu-sabu 12,5 gram didalam kotak rokok, dan membawanya ke kosannya, untuk dipecah menjadi 6 paket.
Namun naas, ketika Syahruddin sedang membagi narkoba yang akan diantaranya, anggota Satres Narkoba Polres Bintan datang dan langsung melakukan penangkapan.
Kepada Polisi, Syahruddin mengaku, juga menitipkan Narkoba Ganja seberat 589,65 gram ke terdakwa Toga Rahmat Syahputra, hingga akhirnya Polisi menangkap terdakwa Toga Rahmat di rumahnya jalan Hang Lekir Kampung Bangun Rejo Tanjungpinang, Senin (21/2/2022).
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar