
PRESMEDIA.ID– Dua narapidana di Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi khusus perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan beretnis Tionghoa yang merayakan hari besar keagamaan Imlek.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan, pemberian remisi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum pemberian remisi mengacu pada, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-2263 tertanggal 29 Desember 2025 serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-24 tertanggal 7 Januari 2026.
Remisi khusus ini lanjutbnya, diberikan dalam rangka hari raya keagamaan yang dianut narapidana dan anak binaan.
“Jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama narapidana yang bersangkutan,” ujar Aris.
Aris menegaskan, tidak semua narapidana otomatis mendapatkan remisi. Ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, antara lain, Berkelakuan baik, Tidak terdaftar dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), Telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan) dan Aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, atau Rutan.
Pemberian remisi ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas perubahan dan pencapaian positif para warga binaan.
Dua Napi Terima Remisi Imlek di Rutan Tanjungpinang dan Batam
Pada Imlek 2026, dua narapidana di Kepri yang menerima remisi khusus II itu berasal dari Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Rutan Kelas IIB Batam.
“Dua orang Napi ini mendapatkan remisi khusus II dengan pengurangan masa tahanan masing-masing 15 hari dan 1 bulan,” jelas Aris dalam rilisnya, Senin (16/2/2026).
Pemberian remisi akan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur