
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua anggota Polres Tanjungpiang yang sebelumnya ditetapkan Orang Dalam Pantauan (ODP) karena pernah berhubungan dengan PDP dan terduga positif Corona, saat ini dinyatakan negatif usai menjalani karantina selama 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam mengatakan, dari hasil pemeriksaan PCR pada Swab dan darah Aipda Aga (41) beserta anak dan isterinya hasilnya Negatif.
Aipda Aga merupakan anggota Polres Tanjungpinang yang sebelumnya kontak erat dengan kasus nomor 1 covid-19 di kota Tanjungpinang pada tanggal 20 Maret 2020, kemudian hasil pemeriksaan PCR-nya pada 30 Maret 2020, ketiganya dinyatakan negatif.
“Aga istri dan 3 orang anaknya negatif,” ujar Rustam, Jumat(3/4/2020).
Selain Aga, Rustam melanjutkan, dari hasil Rapid Tes pada anggota Polisi Dw (34), pada Minggu, (29/3/2020), hasilnya adalah non reaktif (Negatif).
“Dw adalah anggota Polres yang sebelumnya kontrak erat dengan kasus Covid nomor 02, karena pasien itu adalah mertuanya.
Selain itu, lanjut Rustam, kedua anggota Polres Tanjungpinang berserta istri dan anak-anaknya juga telah melaksanakan karantina rumah terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020.
“Sehingga mereka semua bisa melaksanakan aktifitas pekerjaan seperti biasanya,”pungkasnya.
Penulis:Roland