Dua Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Ilustrasi BTS 4G Kominfo Foto Humas Kejagung
Ilustrasi BTS 4G Kominfo Foto Humas Kejagung

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (19/5/2023). Pemeriksaan keduanya sebagai terkait dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Kedua pejabat yang dimintai keterangan tersebut yakni berinisial atas nama LH, selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan berinisial HEP, selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi LH dan HEP terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Ketut dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (19/5/2023).

Untuk diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795,- yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Berita Sebelumnya :

Sumber: Kejagung
Editor   : Redaktur