Dua Pelaku Asusila di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Dua pelaku Asusila terhadap anak Tersangka Mr dan S diamankan Polisi (Foto;Roland/Presmedia)
Dua pelaku Asusila terhadap anak Tersangka Mr dan S diamankan Polisi (Foto;Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Tanjungpinang. Bahkan dalam sepekan, dua pelaku diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, pihaknya mengungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus pertama, pelakunya adalah ayah tiri korban inisial Mr. Pelaku Mr tega merudapaksa anak tirinya sejak tahun 2016 hingga 2017 di Kampung Sungai Ladi, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

“Kasus ini terungkap karena korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan bercerita kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap Agung saat konferensi pers pada Selasa (30/7/2024).

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelakunya adalah ayah toro korban dan modus pelaku melakukan asusila pada korban adalah dengan iming-iming akan dibelikan handphone.

“Saat ini, Mr kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kasus Kedua: Pelaku Inisial S

Kasus kedua melibatkan seorang pelaku berinisial S. Pelaku S nekat melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024 di hotel dan Pos Satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memperdaya korban jalan-jalan, kemudian membawa ke hotel dan memaksa korban melakukan asusila,” jelas Agung. Pelaku juga mengancam korban akan menghabisi jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Pelaku S telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022 ketika mengajak korban membeli makanan. “Usai membeli makanan, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan memaksa korban melayani hasrat bejatnya,” tambah Agung.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Mr dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku kami lakukan penahanan,” tutup Agung.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur