PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang meringkus, dua terduga pelaku, pemilik dan pengedar Narkoba jenis sabu ES dan Vg.
Ke dua terduga pelaku, diamankan anggota Satres narkoba Poltesta Tanjungpinang di sebuah rumah Kampung Manunggal, kelurahan Senggarang, Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (16/2/2023).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP.Efendi, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh.
“Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah rumah di kampung Manunggal-Senggarang,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Saat dilakukan penangkapan lanjut Efendi, ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu 0,55l6 gram di dalam kantong celana tersangka Es.
Kemudian, juga diamankan 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, seperangkat alat hisap sabu bong dan 1 buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya.
“Saat diperiksa, kedua pelaku juga mengakui bahwa narkoba itu adalah milik mereka berdua,” katanya.
Dan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ke dua terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polesta Tanjungpinang.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika.
Penulis : Roland
Editor  : Redaktur
Komentar