Dua Residivis Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Dengan BB Ekstasi 2.079 Butir

Dua Tersangka Pengedar ribuan pil ekstasi saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Dua Tersangka Pengedar ribuan pil ekstasi saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pengedaran narkoba jenis pil ekstasi berinisial At dan Ya, pada Senin (4/11/2024) lalu.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan 2.079 butir ekstasi berlogo guci berwarna hijau dan biru dari tersangka At.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Tersangka At diamankan di gerbang Perumahan Taman Surya, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sementara tersangka Ya ditangkap di Jalan Haji Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang,” ujarnya.

Kronologis penangkapan lanjut Kasat Narkoba, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka At sering mengedarkan pil ekstasi di sekitar Perumahan Taman Surya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap At.

“Dari tersangka At, kami mengamankan dua bungkus pil ekstasi berlogo guci berwarna hijau dan biru sebanyak 2.079 butir,” ungkap AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam press release di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Hasil interogasi terhadap At mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh tersangka Ya.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Ya di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Haji Ungar,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Ya lanjutnya, pelaku diperintahkan oleh Vm (yang kini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk mengedarkan narkoba,” paparnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap Vm yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Yang lebih mengejutkan, kedua tersangka ini merupakan residivis narkoba. Salah satunya baru saja keluar dari penjara pada tahun 2024,” tutup AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur