Dua Titik Tambang Pasir Ilegal di Bintan Digrebek, Polisi Hanya Ketemu Alat Berat

Polisi Saat menggerebek dan menutup Tambang Pasir Illegal di Bintan.
Polisi Saat menggerebek dan menutup Tambang Pasir Illegal di Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan- Polres Bintan menggerebek dua titik Tambang pasir ilegal di kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan karena tidak memiliki izin Operasional pertambangan.

Penggerebekan dilakukan tim Gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang pada 14 Januari 2020 lalu. Anehnya, saat digerebek, Polisi tidak menemukan orang atau pekerja di lokasi dan hanya ada beberapa alat yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, penutupan tambang pasir ilegal yang berada di Gunung kijang Kabupaten Bintan itu dilakukan karena tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

“Saat ini lokasi di dua titik itu kita egelan (Police Line). Penyegelan dilakukan dilahan seluas 10 hektar, satu titik lagi masih dilakuan pengukuran untuk luasnya” jelasnya, Senin (20/01/2020)

Atas penutupan lokasi tambang Pasir ini, saat ini Polisi masih melakukan penyeledikan terkait siapa pemilik tambang ilegal tersebut.

“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap penambang pasir lainnya yang tidak memiliki izin” tambahnya.

Dari dua titik lokasi tambang pasir ilegal itu, Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, berupa sedot pasir, Jeregen, dan cangkul yang digunakan untuk mengeruk pasir.

“Sedangkan untuk barang bukti alat berat masih berada di lokasi tambang dengan di jaga anggota Polisi dilokasi,”ujar Hasanudin.

Penulis : Dani