Dua Warga Kijang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

Dua warga Kijang yang ditangkap polisi akibat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Foto: Satresnarkoba Polres Bintan)
Dua warga Kijang yang ditangkap polisi akibat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Foto: Satresnarkoba Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua warga Kijang, DM dan BS dibekuk Satreskoba Polres Bintan karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah DM dan BS. Untuk DM ditangkap di Kelurahan Kijang Kota dan BS ditangkap di kelurahan Seilekop.

“DM dan BS ini tidak saling berkaitan. Mereka bukan rekanan ataupun satu komplotan melainkan memiliki market yang berbeda namun sama-sama pengedar sabu,” ujar Iptu Sofyan, Rabu (6/3/2024).

Tersangka DM ini ditangkap pada 26 Februari pukul 02.00 WIB di Kijang Kota. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi tetapi digagalkan anggotanya dan ditangkap.

Dari tangan DM diamankan 6 paket sabu dalam plastik kecil. Sabu siap edar itu memiliki total berat 3,7 gram.

“Kita juga amankan plastik bening satu bundal serta satu set alat hisap (Bong),” jelasnya.

Kemudian BS ditangkap pada 29 Februari 2024 di rumahnya Kampung Baru Sei lekop. Dari tangan BS didapati beberapa barang bukti sabu.

BS ternyata merupakan seorang residivis. Dia masuk penjara pertama kali pada 2013 dengan perkara penganiayaan. Lalu bebas dan masuk lagi pada 2018 terjerat kasus narkotika.

“Setelah itu bebas dan sekarang kembali berurusan dengan kasus narkotika lagi. Jadi dengan yang ini sudah tiga kali dia masuk penjara,” katanya.

Disinggung asal usul barang haram tersebut. Iptu Sofyan mengaku dari hasil interogasi DM mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial B sedangkan BS mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Y.

Kini B dan Y telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga menjadi buruan Satresnarkoba Polres Bintan.

“Keduanya mendapatkan sabu dengan cara yang sama. Yaitu sistem lempar di suatu tempat yang telah disepakati. Sehingga mereka tidak bertemu dengan pemilik asli narkotika tersebut,” sebutnya.

Akibat memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 undang – undnag RI Nomor 35 tahun 2009.

“Kedua tersangka terancam di penjara selama 20 tahun,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi