
PRESMEDIA.ID– Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang layanan e-ticketing PT.Mitra Kasih Perkasa (MKP) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang belum berjalan secara optimal, namun telah melakukan pemungutan biaya layanan Rp1,500 hingga Rp2,000 kepada masyarakat Kepri.
Kepala KSOP Tanjungpinang melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Harry Hartoyo mengatakan, hal ini berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KSOP terhadap penerapan e-ticketing menyusul berbagai keluhan masyarakat dan dugaan pungutan liar (pungli) serta potensi penyimpangan anggaran dalam pengelolaan layanan tiket digital dalam dialog dengan ulasan.co.
Kepala Bagian Tata Usaha, KSOP Harry Hartoyo, mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi KSOP bersama Pelindo dan PT MKP menunjukkan bahwa transaksi tiket digital masih sangat minim, dan sebagian besar pembelian masih dilakukan secara manual.
“Hasil evaluasi kami menunjukkan implementasi e-ticketing belum maksimal, pembelian tiket melalui aplikasi baru sedikit, sisanya masih dilakukan secara manual di loket,” ujar Harry.
Ini 11 Temuan KSOP atas e-ticketing PT MKP di Pelabuhan SBP
Dari hasil evaluasi, sejumlah permasalahan layanan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang ditemukan, antara lain:
- Minimnya sosialisasi dari pihak vendor (PT MKP) kepada pengguna jasa dan operator kapal.
- Pembayaran tiket masih dilakukan secara tunai di loket kapal, belum sepenuhnya menggunakan sistem digital.
- Masih berlaku penjualan tiket manual, termasuk tiket VIP dan tiket yang dibeli langsung di kapal.
- Proses pengecekan penumpang dilakukan tiga kali, yaitu di loket, gate, dan saat naik kapal.
- Kriteria usia penumpang tidak seragam antar operator (dewasa, anak-anak, bayi).
- Pengangkutan barang belum terintegrasi dengan sistem e-ticketing.
- Tiket tujuan Telaga Punggur hanya bisa dibeli saat keberangkatan, tidak tersedia pembelian jauh hari.
- Tidak ada jadwal kapal yang terpajang secara real-time dalam sistem aplikasi.
- Operator kapal hanya menyerahkan jadwal keberangkatan ke aplikator pukul 16.00, menyebabkan tiket tidak tersedia untuk esok hari.
- M-Kios (mesin pembelian tiket) tidak terawat dan dibatasi penggunaannya oleh operator kapal
- Laporan Akan Disampaikan ke Kementerian Perhubungan
KSOP Tanjungpinang menyatakan, hasil temuan ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis lebih lanjut terkait optimalisasi sistem e-ticketing di pelabuhan.
“Evaluasi ini akan kami teruskan ke Kementerian Perhubungan sebagai dasar perbaikan layanan dan pengawasan lebih lanjut,” tutup Harry.
APH Ikut Dipungli, Pulbaket Penyelidikan Terus Berlanjut

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, proses pengumpulan data dan keterangan (Pullbaket) dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pungli e-ticketing di pelabuhan ini masih terus dilakukan.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyebut, tim penyidik Pidana Khsus (Pidsus) telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Masih, masih dilakukan pulbaket dengan meminta keterangan sejumlah pihak,” ujarnya.
Kejaksan lanjutnya, akan berkomitmen menuntaskan dugaan pungli tersebut jika ditemukan unsur melawan hukum.
Sementara itu, sejumlah jaksa dan Aparat Penegak hukum (APH) lain, mengaku juga turut dipungli atas pembayaran biaya layanan Rp1,500 yang tertera di tiket, kendati tidak pernah menggunakan layanan web pembelian tiket.
“Saya berapa kali sidang ke Batam beli tiket di Konter Kapal (Operation-red) tapi ternyata biaya layanan ini juga dipungut dan tertera di tiket ferry yang saya beli,” ujar salah seorang aparat pada media ini.
Atas pungutan ini, APH ini menyatakan, jika apa yang dipungut operator Kapal itu adalah pungli alias pungutan liar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi