
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri M.Yuzed, menyatakan menghormati proses hukum penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri atas dugaan korupsi dana hibah Rp 4.7 Miliar dana APBD 2020 di dinas yang dipimpinya.
“Maaf saya tak bisa komentar, karena kita negara hukum, saya menghormati proses hukum,” ujar M.Yuzed menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (16/12/2021).
Diminta tanggapannya mengenai temuan BPK serta pemanggilannya oleh penyidik Polda. M.Yuzed enggan berkomentar dan hanya mengatakan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku .
“Maaf saya tak bisa jawab, yang jelas saya menghormati proses saja,” katanya.
M.Yuzed juga membantah isu adanya keterlibatan menantunya sebagai orang penerima hibah dalam penyelenggara turnamen dan Lomba ytang diduga fiktif itu.
“Demi Allah, menantu saya nggak ada ikut dalam bentuk apapun dalam hibah provinsi itu. Semoga yang menduga ini mendapat ampunan dari Allah SWT,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp.4,7 Miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri dari APBD 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri itu.
“Betul mas, saya membenarkan ada penyelidikan,†kata Harry singkat pada PRESMEDIA.ID Senin (13/12/2021).
Namun mengenai tindak lanjut penyelidikan, Harry mengaku belum bisa berbicara banyak, karena prosesnya masih dilakukan penyidik.
Selain itu, Dia juga beralasan, kalau proses penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi di Polda dan Mabes Polri itu berbeda.
“Kalau di Polda tentu harus ada audit BPK atau BPKP dahulu, Tapi intinya kalau sudah ada nanti akan kami sampaikan ke Media,†ujarnya.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi di Dispora Kepri ini, Penyidik Ditresklrimsus Polda Kepri juga telah memanggil dan meminta keterangan pada sejumlah Pejabat Provinsi Kepri. Selain dipanggil ke Polda Kepri di Batam, sejumlah pejabat Kepri itu juga dipanggil dan diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Media ini di Polres Tanjungpinang, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat itu juga memanggil dan memeriksa mantan Sekda Kepri dan mantan Kepala Baperin Litbang Provinsi Kepri Naharudin.
Kepada Presmedia.id, Naharuddin mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri atas dana Bantuan Sosial (Bansos) 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.
“Ditanya mengenai pengalokasian anggaran saja, karena memang saya pada waktu itu adalah Kepala Baperin Litbang,†ujarnya saat dikonfirmasi.
Ditempat yang sama, Mantan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah juga mengaku diperiksa Penyidik Polda atas dana Bansos Kepri tahun 2020 itu. Kepada Media, Arif Fadillah mengaku, ditanya penyidik mengenai alokasi dana Bansos Kepri tahun 2020 khususnya di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi