Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,7 M Dispora Kepri, Penyidik Polda Periksa Sejumlah Pejabat

Kabid HUmas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (Dok: presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp.4,7 Miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri tahun 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri itu.

“Betul mas, saya membenarkan ada penyelidikan,” kata Harry singkat pada PRESMEDIA.ID Senin (13/12/2021).

Namun mengenai tindak lanjut penyelidikan, Harry mengaku belum bisa berbicara banyak, karena prosesnya masih didalami penyidik Ditreskrimsus. Selain itu, Dia juga beralasan, kalau proses penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi di Polda dan Mabes Polri itu berbeda.

“Kalau di Polda tentu harus ada audit BPK atau BPKP dahulu, Tapi intinya kalau sudah ada nanti akan kami sampaikan ke Media,” ujarnya.

Sejumlah Pejabat Kepri Diperiksa Penyidik Polda 

Sementara itu, dalam 2 bulan terakhir, Sejumlah pejabat di Provinsi Kepri mengaku telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Kepri atas dana Hibah Bansos di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri tahun 2020 itu.

Selain dipanggil ke Polda Kepri di Batam, sejumlah pejabat Kepri itu juga dipanggil dan diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Media ini di Polres Tanjungpinang, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat itu juga memanggil dan memeriksa mantan Sekda Kepri dan mantan Kepala Baperin Litbang Provinsi Kepri Naharudin.

Kepada Presmedia.id, Naharuddin mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri atas dana Bantuan Sosial (Bansos) 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.

“Ditanya mengenai pengalokasian anggaran saja, karena memang saya pada waktu itu adalah Kepala Baperin Litbang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ditempat yang sama, Mantan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah juga mengaku diperiksa Penyidik Polda atas dana Bansos Kepri tahun 2020 itu. Kepada Media, Arif Fadillah mengaku, ditanya penyidik mengenai alokasi dana Bansos Kepri tahun 2020 khususnya di Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri.

Informasi yang dihimpun, penyidik Polda Kepri juga telah  memeriksaan dan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri ke Polda, berkaitan dengan dana bantuan sosial dan hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ini.

Selain pejabat, sejumlah pihak penerima dana hibah sebagai penyelenggara turnamen dan lomba juga dipaggil dan dimintai keterangan.

Ditempat terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmendes juga membenarkan adanya tindak lanjut proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap kucuran dana Bansos di APBD 2020 provinsi Kepri itu.

Irmendes mengatakan, sesuai dengan Rekomendasi BPK, agar dilakukan pembuatan SOP, agar tata kelola pemberiaan hibah transparan dan akuntabel dan hal itu saat ini dalam proses di Dispora.

Sedangkan mengenai temuan Rp 4,7 miliar dana hibah untuk sejumlah organisasi dalam pelaksanaan turnamen dan pertandingan, yang disebutkan BPK tidak sesuai dengan mekanisme dan sarat dengan manipulasi, Irmendes mengatakan diserahkan kepada proses hukum.

“Iyah betul kami serahkan ke proses hukum karena rekomendasi dari BPK juga tidak untuk penyetoran ke Kas Daerah, atas kerugian tersebut, Namun dalam LHP disebutkan adanya potensi kerugian,” ujarnya.

Iremendes juga membenarkan, atas temuan ini, Penyidik Polda Kepri sedang melakukan Pulbaket penyelidikan. Sedangkan dana Bansos di Kesbangpol Kepri dikatakan, sesuai dengan rekomendasi BPK, sudah dilakukan penyetoran pengembalian senilai Rp 1,9 Miliar.

Penulis :Redaksi
Editor   :Redaksi