
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Syahrial dan Petrus M Sitohang dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (30/8/2021).
Ditemui wartawan saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kedua mantan anggota DPRD Tanjungpinang 2014-2019 dari fraksi PDI-Perjuangan ini, mengaku diperiksa dan dimintai keterangan di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Saya diperiksa dan dimintai keterangan dari pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB,” kata Syahrial usai diperiksa di Kejari Tanjungpinang.
Namun mengenai kasus apa dia dan rekanya itu diperiksa Penyidik Kejaksaan, Syahrial enggan membeberkan. Ia hanya menyebut bahwa sebagai warga negara yang baik datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau mengenai materi dan berapa pertanyaan silahkan ke penyidik,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan mantan anggota DPRD kota Tanjungpinang Petrus M Sitohang. Ia mengatakan dia datang bersama M.Syahrial atas panggilan penyidik.
“Mengenai jumlah yang dipanggil berapa orang, kami juga tidak tau. Yang jelas hari ini kita berdua saja,” ucapnya.
Petrus, juga tidak merinci mengenai kasus apa dirinya dipanggil.
Sebelumnya, Kejaksaan negeri Tanjungpinang menyatakan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi dana Reses, dana makan minum serta Perjalanan Dinas anggota dan staf DPRD kota Tanjungpinang dari APBD 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri Tanjungpinang Dasril mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang itu dilakukan atas laporan masyarakat.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi