Dugaan Korupsi E-Ticketing, PNBP Batam dan Diskominfo Kepri Masih Diselidiki Kejati Kepri

Mantan Kejati Kepri Teguh Subroto saat menemui Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk melakukan silaturahmi di Ruang Kerja Gedung A Kantor Gubernur, Dompak, Selasa (16/04/2024). (Foto: Diskominfo Kepri)
Mantan Kejati Kepri Teguh Subroto saat menemui Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat bersilaturahmi di Ruang Kerja Gedung A Kantor Gubernur, Dompak 2024 lalu. (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, hingga saat ini, masih menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang atas pungutan biaya layanan e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang serta dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi Kepri.

Kepala Kejati Kepri, J. Devi Sudarsono, melalui Asisten Intelijen Yovandi Yazid dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yusnar Yusuf menegaskan, bahwa proses penyelidikan pengumpulan data dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal ini disampaikan, menjawab kritik masyarakat yang mempertanyakan komitmen Kejati Kepri dalam menangani dugaan korupsi di Kepri.

Dalam kasus e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura kata Yovandi Yazid, penyidik Kejati Kepri tengah fokus meminta keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan dokumen terkait, atas dugaan penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan pungutan biaya tambahan layanan e-tiketing yang tidak memberikan manfaat seimbang bagi masyarakat.

“Proses permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen masih terus dilakukan. Banyak saksi yang telah dimintai keterangan, begitu juga dengan dokumen yang diminta,” ujar Yovandi Yazid saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (25/8/2025).

Namun, Yovandi mengakui, jika sampai saat ini tim penyidik belum melakukan ekspos resmi untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Ekspos akan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Penyidikan Kasus PNBP Batam dan Dugaan Korupsi di OPD Lain

Selain kasus e-ticketing, Kejati Kepri juga mengatakan, sedang menangani dugaan korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Batam.

Menurut Yovandi, penyidikan lanjutan untuk kasus ini telah mencapai tahap penentuan pihak yang terlibat dan bertanggung jawab.

“Penyidikan kasus PNBP di Batam masih berlangsung. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kejati Kepri juga mengaku sedang menelaah laporan pengaduan dugaan korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Diskominfo Kepri.

Penyidik lanjutnya, sedang memverifikasi keterangan dan dokumen untuk memutuskan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bantah Tudingan Enggan Usut Korupsi Karena Dapat Dana Hibah APBD  

Menanggapi tudingan bahwa Kejati Kepri enggan mengusut kasus korupsi karena menerima dana hibah dari APBD Kepri, Yovandi Yazid dan Yusnar Yunus dengan tegas membantah. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh dana bantuan.

“Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan kami proses sepanjang ada pengaduan dan data awal yang lengkap, sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tegas Yusnar.

Ia juga mengatakan, Kejati Kepri, akan tetap berkomitmen untuk terus menjalankan penyelidikan secara transparan dan sesuai prosedur hukum dan masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Keputusan Kejagung SOP Penanganan Perkara 

Dalam proses penyelidikan sebagaimana Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2021 tentang Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan. awalnya, tahapan ini dimulai dari laporan pengaduan masyarakat atau temuan dugaan tindak pidana.

Selanjutnya, atas Aduan dan temuan itu, Penyidik Kejaksaan mengakukan pemanggilan pihak terkait melalui Surat Perintah Penyelidikan.  Setelah pengumpulan keterangan dan dokumen selesai, penyidik akan menyusun laporan kejadian tindak pidana dengan resume matrik perkara.

Sebelumnya, tokoh Muda BP3KR Provinsi Kepri, serta masyarakat lainnya, mempertanyakan kinerja dan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penanganan kasus korupsi, pungutan biaya layanan e-Ticketing dan korupsi lain di provinsi Kepri.

Selain kasus e-ticketing, masyarakat juga mempertanyakan penanganan dugaan korupsi di sejumlah instansi di Kepri. Sejumlah kasus itu, adalah dugaan Korupsi di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kepri, Dinas Kominfo Kepri, DPRD Kepri serta sejumlah dinas lainnya di Provinsi Kepri.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi