
PRESMEDIA.ID, Bintan – Usut dugaan korupsi pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, memanggil dan meminta keterangan 7 orang warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana, membenarkan pengusutan melalui penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu.
“Kemarin sudah dilakukan Pulbaket Led dengan meminta keterangan 7 orang. Selanjutnya akan kita naikan ke sprin off,” ujar I Wayan.
Dari 7 orang yang dipanggil dan dimintai konfirmasi adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan itu. Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
“Bulan ini juga kita akan panggil Mantan Kadis Perkim dan beberapa kabidnya dalam proses penyelidikan. Untuk proses selanjutnya nanti akan kami kabari lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Lahan TPA Sampah Tanjung Uban Selatan itu diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan. Luas lahan yang diadakan adalah 2 Hektare (Ha) dengan menghabiskan anggaran ganti Rugi APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Lahan dinilai Rp82 ribu permeter. Kemudian tim Appraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter.
Tragisnya, setelah diganti rugi, Lahan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah, sebab lahan bersengketa dan pihak lain mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi