
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan tinggi Kepri hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti atas dugaan korupsi proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M.
Dalam kasus ini, tim Intel Kejati Kepri telah memanggil Ketua Pokja Pemilihan 54 Satker Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR Wilayah I Kepri inisial Im, Kemudiaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek inisial Ag, dan bendahara pengeluaran.
Selain itu, Intel Kejaksaan Tinggi Kepri juga memanggil dan meminta keterangan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama inisial As, Kemudian Supervisor Engineer PT Seecons KSO selaku konsultan pengawas inisial Jo.
Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Rudy Margono mengatakan, pihaknya akan terbuka dan profesional dalam setiap penanganan perkara termasuk dalam pengusutan kasus korupsi di Kepri.
Mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI ini juga meminta peran masyarakat dan media memantau dan memonitor kinerja penegakan hukum yang dilakukan di Kejati Kepri.
Sedangkan mengenai detail pemeriksaan, Rudi mempersilahkan media agar langsung menanyakan prosesnya ke pihak intel yang menangani-nya.
Ditempat yang sama Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, proses penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan atas dugaan korupsi pembangunan jalan di Payalaman Kabupaten Kepulauan Anambas itu masih terus dilakukan.
“Kemarin sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan oleh Intel Kejati Kepri, dan prosesnya sampai saat ini juga masih terus dilakukan,” ujarnya di Kejati Kepri Kamis (4/5/2023).
Namun mengenai nama dan identitas warga yang dimintai keterangan, Denny mengaku belum mengetahuinya. Sempat Gagal Lelang, Proyek Jalan Payalaman Anambas Dikerjakan PT Tirta Dhea AP
Dari penelusuran Presmedia.id disitus lelang, proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas ini sempat gagal lelang. Hal itu berdasarkan pengumuman lelang serta Surat PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Nomor: UM 0201-Bb24.6.2/P2JN/PPK-Pws/374 pada 09 Agustus 2022.
Dalam suratnya itu, PPK menyatakan lelang proyek dinyatakan gagal, demikian juga dengan lelang paket pengawasan teknis proyek yang sebelumnya dianggarkan Rp2 Miliar lebih. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 53 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2022 menyatakan, pembatalan paket pekerjaan dan pengawasan tender proyek.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan jalan Penyunting-Payalaman Anambas yang hingga saat ini belum siap, tetap dilaksanakan, dengan pemenang tender paket pekerjaan jalan Peninting-Payalaman Anambas PT Tirta Dhea Addonnics Pratama.
Kontrak pekerjaan dengan nomor:HK.0201/SPLK/Bb24.5.4/XI/2022/04 ditandatangani pada 25 November 2022. Sedangkan konsultan pengawas proyek adalah PT Seecons.
Adapun nilai kontrak pekerjaan proyek jalan Payalaman-Peninting Anambas sebesar Rp61.232,969.000 dari APBN 2022. Dan masa waktu pelaksanaan pekerjaan sendiri dilaksanakan selama 540 hari kalender atau 18 bulan.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri Wilayah I Kepri Kementerian PUPR, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dan Humas Balai Jalan Nasional Wilayah I Kepri, Daji Kampu yang berusaha dikonfirmasi dan dimintai tanggapan atas pemanggilan pejabat Balai Jalan Nasional oleh Kejati Kepri atas proyek jalan di Payalaman Anambas itu belum memberikan jawaban, upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan Media ini.
Pihak terkait lainya seperti Direktur PT Tirta Dhea Addonnics Pratama sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Supervisor Engineer PT Seecons KSO sebagai konsultan pengawas, juga belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi pada pimpinan perusahan pemenang tender proyek jalan di Anambas ini masih terus diupayakan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur