
PRESMEDIA.ID– Seorang anak dibawah umur di Bintan, kembali menjadi korban asusila yang kedua kali, setelah sebelumnya mengalami hal serupa di umur 10 Tahun.
Korban yang merupakan anak putus sekolah ini, kembali menjadi korban rudapaksa oleh pelaku Jm(19) seorang pekerja pabrik es di Kabupaten Bintan dengan modus berpacaran.
Tragisnya, perkenalan korban dengan Jm berawal dari Media sosial Instagram (IG) ibu korban saat Hpnya dipinjam.
Korban yang menggunakan Handphone (Hp) ibunya saat itu, berkenalan dengan Jm hingga akhirnya janjian bertemu dan mengaku berpacaran.
Kapolsek Bintan Timur AKP.Khapandi, mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya Pabrik Es di Bintan Timur atas Laporan orang tua korban.
“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di Pabrik Es. Saat itu langsung kita gelandang ke Mapolsek Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi didampingi Kanit Reskrimnya, Ipda Daeng Salamun di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (13/8/2025).
Kenalan Lewat IG HP Ibu
Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui Media sosial IG di HP ibunya. Dari perkenalan di media sosial itu, kata Kapolsek, korban dan pelaku kemudian janjian untuk bertemu dan dalam pertemuan itu, korban diiming-imingi pelaku dengan membeli sesuatu.
“Awalnya pelaku memberikan uang, lalu membelikan kalung berbahan logam,” ujarnya.
Dengan modus memberikan barang ini, akhirnya pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan terlarang di rumah korban pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua pekan kemudian tepatnya 22 Juli 2025, ibu korban mengecek handphone, dan melihat percakapan direct Message atau DM antara anaknya dengan pelaku di Instagramnya.
Dalam percakapan itu, pelaku mengatakan “Semoga kamu tidak hamil”. Pelaku juga meminta korban untuk minum air nanas.
Ibu korban yang kesal usai membaca pesan itu, langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bintan Timur.
“Mendapatkan laporan itu, Polisi lalu menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di Pabrik Es Bintan pada 11 Agustus 2025,” katanya.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku ke penyidik, bahwa dia sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Aksi bejat itu diakui pelaku dilakukan sekali di rumah korban.
Atas perbuatannya, saat ini Jm ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Putus Sekolah Karena Jadi Korban Asusila Saat Usia 10 Tahun
Kapolsek juga mengatakan, sebelumnya korban anak dibawah umur ini juga adalah korban asusila saat amsih berusia 10 tahun hingga putus Sekolah.
“Perbuatan asusila ini dialami korban ketika masih duduk di bangku SD. Ketika itu masih berusia 10 tahun,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengatakan, korban sudah dua kali jadi korban pencabulan. Kasus pertama itu terjadi pada 2022.
“Korban pernah jadi korban pencabulan saat usianya 10 tahun atau saat masih di SD. Pelakunya itu pamannya sendiri,” katanya.
Saat ini, kasus ini masih ditangani di Polsek Bintan Timur, dan pelaku yang merupakan pamannya itu sudah mendekam di penjara. Akibat kejadian itu korban trauma dan putus sekolah.
“Jika korban sekolah saat ini duduk di bangku SMP. Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan BP3KB Bintan,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi