
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Â Jaksa Agung RI Dr.Burhanuddin memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Jawa dan Bali secara virtual.
Arahan tersebut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” kata Burhanuddin dalam arahannya dalam pres rilisnya yang dikirim Puspenkum Kejagung melalui Kasipenkum Kejati Kepri, Senin (5/7/2021).
Burhanuddin menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Lebih lanjut Burhanuddin memaparkan, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
Selanjutnya, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
Selain itu Jaksa Agung RI juga meminta agar Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta ke Kejaksaan Agung.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa