
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Wellen alias Alun, terdakwa pengedar sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,55 gram di hukum 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Senin,(17/2/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbuti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbutanya terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”ujar hakim Eduard.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya nya, A Nur menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama.
Sebelumnya terdakwa Welen alias Alun ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Kawasan Bintan Plaza, pada Rabu,(14/8/2029) karena menjual dan menjadi perantara 2 paket sabu. Saat ditangkap polisi menemukan 2 Paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening didlam rokok.
Penulis:Roland