Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Potong Lembu

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi milik Tersangka So dan Us yang diamanakan Polisi saat dibekuk di Jalan Tambak dan potong Lembu Tanjungpinang
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi milik Tersangka Ho dan Us yang diamanakan Polisi saat dibekuk di Jalan Tambak dan Potong Lembu Tanjungpinang Kamis (23/4/2020)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua pelaku berinisial Ho (26) dan Us (38) diduga sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu dan belasan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengungkapkan, penangkapan ke dua pelaku dilakukan atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Atas laporan itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukak penyelidikan terhadap terlapor. Sehingga pelaku Ho, berhasil diamankan di jalan Tambak Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 00.10 WIB, Kamis(23/4/2020

Saat digeledah badan ditemukan 1 paket diduga sabu,” ungkap Chrisman saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat(24/4/2020).

Lebih lanjut, Chrisman mengungkapkanm setelah mengamankan HO, kemudia dibawak ke Mapolres Tanjungpinang, guna dilaksanakan introgasi. Dari pengakuannya sabu itu diperoleh dari pelaku US.

“Saat itu juga, kemudian dilakukan pengembangan dan penangakapan Us dirumahnya di Jalan Potong Lembu,”jelasnya.

Chrisman menyampaikan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur US kemudian ditemukan 11 paket kecil sabu, satu seperempat butir diduga pil Ekstasi berlogo love warna hijau, serta setengah butir pil ekstasi berlogo minion warna Kuning.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Penulis:Roland�