Eddy Rasmadi dan Sejumlah Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Tanjungpinang

Foto Data 14 lokasi dan titik koordinat Stockpile Bouksit yang dikabulkan PN disita Jaksa.
Foto Data 14 lokasi dan titik koordinat Stockpile Bouksit yang dikabulkan PN dirampas Jaksa. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Dugaan pemberian keterangan palsu oleh sejumlah saksi di bawah sumpah, mencuat dalam sidang permohonan penetapan perampasan harta kekayaan negara 4,2 juta ton stockpile Bauksit di Bintan dan Tanjungpinang yang dimohonkan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Keterangan palsu dibawah sumpah ini diduga dilakukan terpidana korupsi IUP Tambang Bauksit, Eddy Rasmadi, bersama sejumlah saksi lainnya, atas kepengurusan perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) dan perusahaan lain sebagai pemilik stockpile serta fakta dan data kronologis kejadian korupsi IUP tambang Bauksit tahun 2018-2019.

Dari data Putusan Nomor 1/Pid.PHK/2025/PN.TPI tertanggal 11 Juni 2025 yang diperoleh Media ini, keterangan sejumlah saksi ini menjadi pertimbangan majelis hakim tunggal Irwan Munir dalam mengabulkan permohonan Jaksa dalam penetapan perampasan 4,2 juta ton stockpile Bauksit di Bintan dan Tanjungpinang mejadi harta kekayaan negara.

Saksi Eddy Rasmadi Mengaku Direktur PT.Gunung Bintan Abadi

Dalam putusan Nomor 1/Pid.PHK/2025/PN.TPI, saksi Eddy Rasmadi mengaku sebagai Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) dan pemilik sejumlah stockpile yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian IUP Operasi produksi untuk penjualan pada provinsi Kepri dalam kasus 12 terdakwa/terpidana.

Sementara berdasarkan putusan PN Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg atas terpidana mantan kepala dinas ESDM Kepri, Dr. M.Amjon, serta putusan terdakwa sendiri dalam kasus Korupsi IUP tambang, saksi Eddy Rasmadi adalah direktur CV Gemilang Mandiri Sukses yang menjual bauksit hasil tambang ilegal atas IUP-OP dan penjualan yang diterima dan dikeluarkan terpidana Amjon tanpa prosedur.

Selanjutnya, sejumlah stockpile itu, dijual terdakwa Eddy Rasmadi ke PT.GBA dengan Direktur sah berdasarkan Akta Notaris Sutikno, SH dan Asadori Azhari, SH, M.Kn adalah Edi Purwanto.

Selain itu, Eddy Rasmadi dalam kesaksianya juga menyatakan, bahwa stockpile tambang bauksit milik PT.GBA yang dimpinya, sebanyak 200,000 Mt di Tembeling dan 1000,000 Mt di pulau Kelong adalah miliknya selaku direktur PT.GBA dan belum diproses dalam tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit.

Kepada Majelis Hakim, Eddy Rasmadi juga menyebut, juga menyuplai stockpile bauksit tersebut ke saksi Hernu Grandi, Iemron, Abdul Rahman Kasim Djou, Terris Tanoedja dan Wahyu Budi Wahono serta saksi Arpan Sidik.

Sementara dalam kasus korupsi tambang bauksit tahun 2018–2019, sejumlah saksi yang disebutkan terpidana dalam kesaksianya, tidak pernah diperiksa dan menjadi saksi dalam berkas kasus korupsi IUP-OP tambang 12 terdakwa/terpidana.

Selain itu, berdasarkan dakwaan serta tuntutan JPU dan putusan Hakim PN dan Mahkama Agung terhadap 12 terdakwa dalam kasus Korupsi IUP-OP tambang bauksit ini, pengurus perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi, juga tidak pernah diusut dan dijadikan Jaksa Kejati kala itu sebagai tersangka.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dalam dakwaanya terhadap terdakwa M.Amjon mengungkap, bahwa perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi telah mengekspor 1.182.965 ton bauksit ke China yang dibeli dan disuplai dari sejumlah perusahaan pengeruk secara ilegal di Bintan dan Tanjungpinang kala itu.

Eddy Rasmadi dalam Kepengurusan CV.Gemilang Mandiri Sukses

Sementara berdasarkan Akta Notasi, Eddy Rasmadi adalah direktur CV.Gemilang Mandiri Sukses, sedangkan Komanditer adalah Muhammad Yatir dan Jun Phen dan Wakil Direktur I Iszaharyo Nasriza dan Wakil Direktur II Agsa Dwi Astuti.

Kemudian berdasarkan Akta Notaris Muhamad Nazar Nomor 14 tanggal 27 Maret 2018 terjadi perubahan pengurus CV.Gemilang Mandiri Sukses dengan Komanditer Ellyana dan Ahmad Yusuf dan Direktur masih dipegang oleh Eddy Rasmadi, sedangkan Wakil Direktur I adalah Iszaharyo Nasriza dan kemudian diganti lagi berdasarkan akta notaries Muhamad Nazar pada Oktober 2019 melalui perubahan menjadi Komanditer Abdianto Auzar dan Direktur adalah Eddy Rasmadi.

Kesaksian Lain yang Diduga Palsu

Selain kesaksian Eddy Rasmadi, kesaksiaan Wahyu Budi Wiyono yang tertuang dan menjadi pertimbangan putusan hakim atas permohonan Jaksa, juga diduga bohong atas kepemilikan stockpile bauksit sebanyak 120 ribu MT di Pulau Dendang dan 100 ribu MT di Tanjung Moco serta menyebut PT.GBA sebagai pemilik stockpile sebagai pemilik.

Pun barang bukti 4,2 juta ton stockpile boukist yang dikabulkan hakim dirampas kejaksaan ini, juga tidak terdapat pada data barang bukti stockpile dan titik koordinat lokasi dalam berkas perkara 12 terdakwa/terpidana IUP Tambang Bauksit yang disita Jaksa Penuntut umum.

Demikian juga dengan legalitas kepemilikan lahan tambang. juga tidak tercantum di daftar Barang bukti kasus pidana 12 terdakwa korupsi.

Selain kedua saksi, sejumlah saksi seperti Hernu Grendi yang mengaku pemiliki 300 ribu MT bauksit di Pulau Kentar Blok 1 dan 100 ribu MT di Blok 2, Iemron pemilik 1 juta MT stockpile bauksit di Wacopek, Abdul Rahman Kasim Djou pemilik 200 ribu MT stockpile bouiksit di Pulau Angkut serta Teris Tanoedjaya pemilik 450 ribu MT di Pulau Malin,  Bambang Irawan penerima kuasa atas ribuan ton bauksit tersebar di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, dan Tanjung lanjut, yang menyebut adalah stockpile PT.GBA dengan direktur Eddy Rasmadi, juga diduga palsu dan tidak sesuai dengan fakta dan data serta kesaksiaan puluhan saksi yang sebelumnya diperiksa dalam kasus korupsi 12 terdakwa IUP Tambang Bauksit 2018-2019.

Namaun dalam fakta sidang dan putusan hakim, terhadap 12 terdakwa/terpidana kasus korupsi IUP tambang bauksit 2018-2029, saksi terpidana korupsi IUP tambang ini, dinyatakan bersalah karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal atas barang temuan dari usaha pengerukan dan cut and file pembangunan rumah, kantor Babinsa serta Gedung Balai Pertemuan yang hingga saat ini tidak pernah dibangun.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Tanjungpinang Iwan Munir, mengabulkan permohonan jaksa atas penetapan dan perampasan 4,2 juta Ton Stockpile Bauksit di Bintan dan Tanjungpinang menjadi Harta Kekayaan Negara pada Rabu (11/6/2025).

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di Bintan dan Tanjungpinang merupakan milik negara. Bauksit yang dirampas ini merupakan sisa hasil penambangan antara tahun 2018 hingga 2019, yang akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Menetapkan agar barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit dinyatakan sebagai milik negara dan dilelang,” kutip isi putusan.

Adapun sejumlah Stockpile Bauksit yang dikabulkan PN Tanjungpinang dirampas Kejaksaan adalah:
1.Pulau Kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
2.Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
3.Wacopek Bintan sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Iemron
4.Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
5.Pulau kelong sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
6.Pulau Angkut sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
7.Pulau Malim sebanyak 450.000 metrik ton diserahkan oleh: Terris Tanoedjaya
8.Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
9.Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Wahyu Budi Wiyono
10.Senggarang Besar sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
11.Sei Timun sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
12.Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
13.Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
14.Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
JUMLAH TOTAL 4.250.000 metrik ton.

Atas putusan ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga memberikan kesempatan kepada Masyarakat dan badan Usaha untuk mengajukan keberataan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Lain.

Namun Humas PN Tanjungpinang kepada media ini mengatakan belum ada yang mengajukan keberatan sejak putusan dibacakan pada 11 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025 dan diumumkan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi