Efektif Mulai 12 Juli, Ini Yang Dilarang dan Ditutup Selama PPKM Darurat di Tanjungpinang

Wali kota Tanjungpinang dan wakil wali kota Bersama Kapolres Tanjungpinang saay Menggelar Rapat Penerapan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang
Wali kota Tanjungpinang dan wakil wali kota Bersama Kapolres Tanjungpinang saay Menggelar Rapat Penerapan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang(Foto:Istimewa) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.

PPKM darurat akibat Pandemi Covid-19 kota Tanjungpinang akan efektif berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Melalui konsideran Instruksi Menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahaan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.

Serta hasil rapat Forkopimda kota Tanjungpinang bersama tokoh Agama dan masyarakat pada Sabtu 10 Juli 2021, Wali kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/980/6.1.01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Diseases 2019 di kota Tanjungpinang.

Dalam surat Edaran, walikota menyatakan, Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dilakukan mulai dari kelurahan untuk Mengendalikan penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang.

Berikut Sejumlah Yang Dilarang dan Ditutup Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat Covid-19 di kota Tanjungpinang dilakukan dengan menerapkan, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, serta formal dan informal, dilakukan secara daring. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank, Pegadaian dan Pensiun dan lembaga Pembiayaan, Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi seluler, data, center, Internet, Pos, Media terkait dengan Penyebaran informasi pada masyarakat, Perhotelan non Penanganan Karantina dan Industri yang berorientasi Ekspor, dapat beroperasi dengan ketentuan kehadiran staf dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang memberi pelayanan pada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dalam mendukung operasional.

Untuk kantor Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi seluler, data, center, Internet, Pos dan Media serta Perhotelan non Penanganan Karantina, Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Dan untuk Industri yang berorientasi Ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitasi produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasi.

Sedangkan sektor Pemerintah yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak bisa ditunda Pelaksanaanya, diberlakukan staf pelayanan maksimal 25 persen maksimal staf WFO dengan protokoler kesehatan secara ketat.

Sektor Kritikal
Untuk sektor Kritikal seperti, Kesehatan, Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen. Demikian juga dengan sektor penanganan Bencana, Energi, Logistik, Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Pupuk dan Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Obyek Vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/Konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasi diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Untuk Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20 WIB, dengan kapasitas Pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Makan Minum Ditempat Umum Dilarang
Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, mulai dari warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, Supermarket dan Pasar Swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketepatan pada huruf C dan angka 4) dan huruf d (Tapi angka dan huruf ini tidak Jelas-red). Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi dan lokasi Proyek Beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat Ibadah Ditutup
Tempat ibadah seperti, (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ Keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di Rumah.

Fasilitas Umum dan Tempat Hiburan Ditutup
Fasilitas umum sepeti area publik, taman umum, Tempat wisata umum dan area publik lainya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

Kegiatan Tempat hiburan seperti Billiard, Warnet, Gelanggang Permainan, Bioskop, Panti Pijat, Karaoke, Klab Malam, Pub, Bar, dan sejenisnya ditutup ikut sementara. Pelaksanaan Resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat

Transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan massal, Taksi Online dan konvensional dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin dan Swab Antigen
Pelaku perjalanan Domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat Udara, Bis, dan kapal laut) harus menunjukan kartu Vaksin minimal paksi Pertama, Menunjukan PCR H-2 (PCR Sweb) untuk Pesawat Udara  serta Antigen (H-1) untuk Modal Transportasi Mobil Pribadi, sepeda motor, Bus dan Kapal laut, kecuali Sopir Kendaraan Logistik dan transportasi barang lainya.

Pendatang ke Tanjungpinang Akan Di Tes Antigen
Pemerintah kota Tanjungpinang, juga (Dapat) akan melakukan Test antigen kepada penumpang yang masuk ke Wilayah kota Tanjungpinang dalam rangka Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Tetap menggunakan masker diluar rumah, dan Pelaksanaan PPM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi