Ek Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Saat Mangkal  

Waria inisial Ek sitangkap Polisi karena bobol rumah saat mangkal
Waria inisial Ek sitangkap Polisi karena bobol rumah saat mangkal (Foto:Polsek TPI Kota)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Ek (33) Laki-laki bertampang perempuan (Waria-red) diringkus Polsek Tanjungpinang Kota karena melakukan pencurian.

Kapolsek Tanjungpinang AKP.Sandy Pratama Putra, mengatakan pelaku Ek diamankan karena melakukan pencurian jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu milik salah seorang korban di rumahnya jalan Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.

“Korban saat itu meletakan satu unit jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu diatas meja rias di rumahnya,” ujarnya Selasa  (11/3/2023)

Namun keesokan harinya saat korban kembali ke kamarnya kondisi kamarnya sudah berantakan.

Saat itu, korban sempat mencari satu unit jam tangan merk Arbutus kemudian jam tangan Alexandre Christie, sepasang sepatu Fila warna abu abu, setrika merk Philip warna putih ungu, cincin batu warna ungu kepala cas Handphone Oppo, dan uang ringgit kurang lebih 8  ringgit yang disimpan di kamarnya sudah hilang diambil pelaku.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Tanjungpinang kota.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku menjual barang- barang milik korban seperti sepatu di Grub BJB Facebook dengan akun Dion Putra.

Selanjutnya, Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan bayar di tempat. Atas penyamaran itu, selanjutnya disepakati pertemuan pengambilan dan pembayaran barang di Jalan Bakar Batu.

“Saat itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan ketika diamankan pelaku Ek juga mengakui perbuatannya yang membobol rumah korban saat mangkal di tempat itu,’ Kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, saat ini Ek ditetapkan tersangka pencurian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur