PRESMEDIA.ID – Seorang mantan calon legislatif (Caleg) gagal dari Kabupaten Bintan yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II, ternyata bekerja sebagai Satgas Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan KORPRI Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Dian Molivia.
“Benar, yang bersangkutan inisial A bekerja sebagai Satgas Kebersihan di DLH Bintan. Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa statusnya bukan tenaga honorer, melainkan pegawai Satgas,” jelas Dian Senin (14/7/2025).
Dian mengatakan, status Satgas Kebersihan A lanjutnya, diangkat langsung oleh Kepala Dinas DLH, sehingga kewenangannya melekat di dinas terkait. Namun, karena yang bersangkutan mengikuti seleksi P3K Tahap II, maka proses verifikasi dan keabsahannya berada di bawah kewenangan BKPSDM Bintan.
“P3K Tahap II ini memang diperuntukkan bagi Tenaga Harian Lepas (THL), tenaga honorer, hingga Satgas di dinas. Jadi, ketika mereka ikut seleksi, itu menjadi ranah kami untuk memverifikasi,” terangnya.
BKPSDM juga menyebutkan bahwa peserta P3K wajib termasuk Sargas DLH inisial A dalam penerimaan P3K tahap II telah memenuhi lima persyaratan administrasi utama, yaitu, Pernyataan tidak aktif dalam politik praktis, Bukan kader partai politik dan telah mengabdi minimal dua tahun
“Yang bersangkutan telah memenuhi semua syarat tersebut, termasuk surat pernyataan tidak terlibat politik praktis dan bukan kader partai, yang ditandatangani di atas materai. Selain itu, dia sudah mengabdi lebih dari dua tahun di Satgas DLH,” jelas Dian.
BKPSDM Akan Surati KPU untuk Klarifikasi Status Caleg
Namun meski telah memenuhi syarat administrasi, BKPSDM Bintan mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Untuk memastikan kebenarannya, kami akan menyurati KPU Bintan sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu 2024. Karena saat dia bekerja sebagai Satgas, kami tidak tahu jika dia mencalonkan diri sebagai caleg,” ungkapnya.
Kelulusan P3K Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Caleg
Jika nantinya KPU Bintan membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg pada Pileg 2024, maka kelulusan sebagai P3K Tahap II Pemkab Bintan akan dibatalkan.
“Jika terbukti, maka proses pembatalan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, khususnya Pasal 16,” tegas Dian.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar