
PRESMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kembali mengungkap fakta baru.
Kali ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan pejabat pengadaan kembelai menyebut nama eks-Direktur Umum (Dirum) LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares, dalam pengaturan pemenang tender proyek studio LPP-TVRI di Dompak kota Tanjungpinang provinsi Kepri.
Ketua Pokja, Johanes, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, menyatakan bahwa Meggy Rares, diduga memberi tekanan agar perusahaan yang dibawa terdakwa Anna Triana dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan studio tersebut.
“Kami dengar dari Rendi Agor, Dirum LPP TVRI mengancam, “Awas kalau PT Tamba Ria Jaya tidak lolos tender pembangunan studio LPP TVRI Dompak di Tanjungpinang,” ungkap Johanes saat diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungpinang.
Akibat tekanan itu, lanjut Johanes, anggota Pokja Rendi Agor merubah dokumen proyek agar sesuai dengan proyek sebelumnya di Kalimantan Utara.
Namun Johanes mengaku, PPK Danny Octa Dwirama dan PT Tamba Ria Jaya atas lelang proyek ini, tidak pernah melakukan intervensi secara langsung terhadap tim Pokja.
Ancaman Laporan ke Bareskrim dan Kejagung
Johanes juga mengungkapkan, bahwa eks-Dirum LPP-TVRI itu juga mengancam akan melaporkan tim Pokja ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Rendi Agor.
Sementara itu, saksi Edi, mantan pejabat pengadaan TVRI pusat, mengaku, bahwa terdakwa Anna Triana pernah datang ke ruangannya untuk menyerahkan dokumen lelang atas perintah Dirum. Anna juga menyatakan dirinya sebagai “orang Dirum”.
Hakim kemudian menanyakan, apakah dokumen yang dibawa terdakwa saat itu lengkap. Edi mengatakan, bahwa dokumen penawaran ada, namun tidak dilengkapi dengan dokumen pengalaman kerja, tanda tangan pemilik perusahaan dan pakta integritas dari konsultan pengawas.
“Saya takut karena disuruh Ibu Dirum. Akhirnya saya terima dokumennya,” ujar Edi.
Perubahan Adendum Proyek dan Kualifikasi Perusahaan
Saksi lain, Mentari juga anggota Pokja, menjelaskan bahwa adendum proyek dilakukan oleh Rendi Agor karena ada perbedaan struktur dan tenaga ahli jika dibandingkan dengan proyek serupa di Kalimantan Utara.
Perubahan ini lanjutnya, menyangkut pengurangan pekerjaan seperti tiang pancang dan bagian teknis lainnya.
Mentari juga menyebut, pada tahap tender, seharusnya PT.Tamba Ria Jaya tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan, namun tetap diloloskan.
Sementara saksi Deni Yusri, yang berperan mencarikan perusahaan konsultan pengawas proyek, mengaku menerima fee 1 persen dari Widyawati setelah mencarikan perusahaan yang direkomendasikan untuk terdakwa Anna Triana.
Pun demikian, Deni membantah sebagai marketing perusahaan, dan menyebut dirinya hanya sebagai pemberi informasi.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyej studioo LPP-TVRI Dompak kota Tanjungpinang ini, tiga terdakwa masing-masing Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta) dan Harly Tambunan (kontraktor) didakwa dengan pasal berlapis.
Ketiga terdakwa kata Jaksa, melakukan tindak pidana korupsi karena manipulasi dokumen serah terima proyek (bestek) dan pelanggaran Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Penulis: Roland/Presmedia
Editor : Redaksi
