Eks-Dirut BPR Bestari Tanjungpinang Akui Kesalahan Rugikan Keuangan BPR Rp5,9 M

Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Mantan Direktur Utama PD.BPR Bestari, Elfin Yudista, mengakui perbuatannya yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan Rp5,9 miliar atas pemberian otorisasi pencairan dana deposito dan dan dana nasabah.

Pengakuan itu dikatakan terdakwa Elfin Yudista dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jilid II PD BPR Bestari di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/5/2025).

Elfin mengungkap, bahwa dirinya memberikan otorisasi pencairan dana deposito nasabah sebesar Rp2 miliar pada 29 Mei 2023 ke terpidana Arif Firmansyah, tanpa menggunakan bilyet giro.

Namun menurutnya, pemberiaan itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah, serta kepercayaannya pada PE Operasional Arif Firmansyah, yang kini telah divonis bersalah dalam kasus ini.

“Saya percaya pada anggota saya, karena itu, saya setujui pencairannya. Saya minta saudara Aji melakukan otorisasi,” ujar Elfin di hadapan majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra, didampingi hakim anggota M. Fauzi dan Saiful Arif.

Elfin juga menyatakan, sebagai direktur, dirinya bertanggung jawab atas penyelewengan dana nasabah yang dilakukan bawahannya di PD.BPR Bestari.

Dan ketika penyelewengan dana nasabah yang dilakukan Arif Firmansyah diketahui, pada Mei 2023, saat itu terdakwa langsung melakukan pencarian bukti.

“Saat itu, Arif juga mengakui telah menyelewengkan dana sebesar Rp5,9 miliar dari September 2022 hingga Mei 2023. Namun untuk pengambilan dana deposito Rp2 miliar pada 2 Mei 2023, saya tidak mengetahui,” tambahnya.

Selain itu, Elfin juga membantah menyetujui pemindahbukuan rekening senilai Rp509 juta pada 5 Mei 2022. Ia menegaskan bahwa tanda tangannya dalam transaksi tersebut dipalsukan oleh Arif Firmansyah.

“Arif mencairkan dana lebih dulu, lalu meminta tanda tangan saya. Itu bukan persetujuan saya. Saya juga akan melaporkannya ke aparat penegak hukum atas pemalsuan tanda tangan ini,” tegasnya.

Terdakwa Elfin juga membantah mengajak pegawai mengajukan kredit untuk menutupi kerugian akibat fraud, serta menyangkal mengetahui adanya aktivitas perjudian oleh Arif Firmansyah untuk menutupi dana yang diselewengkan.

“Seluruh keuntungan hanya dinikmati oleh PE Operasional Arif Firmsnyah dan saya tidak mendapat apa-apa,” jelasnya.

Menariknya, Elfin menyebut bahwa dirinya lah yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Kejaksaan Tinggi, setelah sebelumnya juga melaporkannya ke OJK, Dewan Pengawas, dan Sekda, sebelum akhirnya kasus korupsi itu disidik Jaksa.

“Itu bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan, walaupun saya akhirnya diberhentikan,” ujarnya.

Usai memeriksa saksi, Hakim PN pun menunda sidang hingga pada Kamis, 23 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur