Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal Tidak Ditahan

Terdakwa Junianto meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Terdakwa Junianto meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Julianto, yang didakwa menjual dan mengedarkan obat kuat, suplemen, herbal, serta kosmetik tanpa izin edar di wilayah Tanjungpinang.

Putusan sela dijatuhkan Hakim Fausi dengan anggota Amir Rizki Apriadi dan Desi Ginting dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang Selasa (21/10/2025).

Hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.

“Menolak nota keberatan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela.

Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Tidak Ditahan Karena Anak Sakit

Meski didakwa dalam kasus serius, terdakwa Julianto hingga saat ini tidak dilakukan penahanan di rutan, Namun dikenakan tahanan rumah.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, mengatakana, status penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan kota sebeleumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi tahanan rumah oleg Hakim dengan alasan kemanusiaan.

“Sebelumnya JPU sudah melakukan penahanan kota. Kami ubah menjadi tahanan rumah karena anak terdakwa sedang sakit dan harus rutin kontrol ke rumah sakit,” ujar Amir.

Namun, pihak pengadilan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyakit yang diderita anak terdakwa.

“Kami hanya mengalihkan tahanan kota ke tahanan rumah agar lebih mudah dikontrol,” tambahnya singkat.

Kasus Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal

Kasus penjualan obat tanpa izin edar ini, berawal ketika Balai POM Batam bersama Polresta Tanjungpinang, POM AD, dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Julianto.

Ia diduga menjual berbagai produk suplemen, obat kuat, obat herbal, serta kosmetik tanpa izin edar melalui toko online Yeon_7 di platform Shopee.

Dalam penggeledahan di rumahnya di Perumahan Merpati Putih Blok A3 No.1, Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, petugas menemukan ratusan produk tanpa izin edar, termasuk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan, Julianto mengaku mendapatkan produk-produk tersebut dari Malaysia, lalu menjualnya kembali secara online tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Tanjungpinang mendakwa Julianto dengan dakwaan berlapis, melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (jo UU Cipta Kerja).

Kemuidan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (jo UU Nomor 6 Tahun 2023).

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi dari kasus penjualan kosmetik dan obat-obat suplemen ini.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi