Empat Tersangka Korupsi Hibah APBD-P Kepri Jilid II Dijebloskan ke Rutan

Proses Tahap II, 4 tersngka Korupsi dana Hibah APBD dan APBD-P Kepori 2020 diperiksa Jaksa, sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan
Proses Tahap II, 4 tersngka Korupsi dana Hibah APBD dan APBD-P Kepori 2020 diperiksa Jaksa, sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan (Foto:Kejaksaan)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat tersangka dugaan korupsi Rp1,6 Miliar dana hibah APBD-Perubahan Kepri tahun 2020, dijebloskan jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IA Tanjungpinang, Selasa (4/4/2023).

Keempat tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD-P di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri 2020 itu adalah tersangka Zulfadli (Z), tersangka Sandy (Msg), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan setelah di tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang-bukti) oleh Penyidik Polda Kepri, Kejaksaan sempat melakukan pemeriksaan pada tersangka dan memeriksa kelengkapan alat bukti dari penyidikan Polisi.

“Yang dilimpahkan ada 4 tersangka dan 3 berkas Perkara,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (4/4/2023).

Setelah menerima pelimpahan, lanjutnya, ke empat tersangka langsung dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Kelas IA  Tanjungpinang.

“Ke 4 tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan,” ujarnya.

Empat tersangka yang diserahkan Penyidik Polda ke kejaksaan ini, merupakan Jilid II pengusutan kasus Korupsi hibah APBD-P  2020 Kepri.

Keempat tersangka yang merupakan pengatur dan penerima dana Hibah Bansos APBD-P 2020 ini, disangka menerima dana Hibah Rp1,6 miliar tanpa prosedur dan tidak dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dalam kasus Rp87 Miliar dana Hibah APBD dan APBD-P 2020 Kepri ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menyidangkan 5 dari 6 tersangka korupsi jilid I dana hibah bansos Kepri 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ini di PN Tipikor Tanjungpinang.

Ke lima terdakwa yang telah disidangkan dan divonis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang adalah Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Arif Agustiawan sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam, Selanjutnya terdakwa Suparman Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri. Terdakwa Mustofa Sasang swasta tukang ojek dan Muhammad Irsyadul Fauzi swasta pekerja bengkel keempatnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap lima terdakwa dana bansos Rp87 Miliar APBD dan APBD-P 2020 Kepri ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi 8 tahun dan terdakwa lainya 6 tahun penjara.

Atas putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu, Jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur