Fakta Sidang, Ini Suap Yang Diterima Anggota BP.Kawasan Bintan Atas Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol 2015-2018

Terdakwa Apri Sujadi saat mengikuti sidang secara Online bersama pengacaranya diari Jakarta Sedangkan pemeriksaaan saksi berlangsung secara Off line di PN Tipikor Tanjungpinang FotoRolandpresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah anggota Badan Pengusaha Kawasan (BP.Kawasan) Bintan, mengakui menerima puluhan bahkan ratusan juta suap dari sejumlah pengusaha, dalam pengaturan kuota rokok dan minuman Beralkohol (Mikol) sepanjang 2015-2018 di BP.Kawasan Bintan.

Penerimaan suap ini, diakui masing-masing anggota BP.Kawasan Bintan, saat diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Sejumlah saksi yang mengaku menerima uang itu diantaranya, Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Syamsul Bahrum, Kepada jaksa KPK dan Majelis hakim mengatakan pernah dibantu dan diberikan dana oleh mantan Ketua BP.Kawasan Bintan Mardiah dan terdakwa M.Saleh Umar, untuk pengurusan permit ke Jakarta ketika mau melakukan perjalanan keluar Negeri.

Sementar mantan kepala BP.Kawasan Bintan Mardiah, juga mengakui, pernah menerima sejumlah dana dari pengusaha di Batam. Namun demikian, Mardiah membantah, kalau penerimaan dana itu berkaitan dengan pengeluaran Kuota rokok.

Sedangkan saksi Edi Pribadi anggota BP.Kawasan Bintan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Apri Sujadi, juga mendapatkan dana Rp75, juta dan saksi staf Disperindag Bintan Setia Kurniawan memperoleh Rp5 juta.

Selanjutnya, Saksi Resteuli Napitupulu. Anggota II BP.Kawasan Bintan Bidang Perizinan ini mengaku, menerima Rp 10 juta dari distributor rokok PT.Tirta Anugrah Sukses.

Hal itu diakui Resteuli saat diperiksa sebagai dalam dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar Saleh di Pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).

Ristauli mengatakan, uang senilai Rp 10 juta itu, diterima melalui Yono anak buah Ganda Tua Sihombing pemasok Minuman Beralkohol (Mikol) PT.Tirta Anugrah Sukses yang mendapat kuota dari BP.Bintan.

Selain dana Rp 10 juta, Resteuli juga mengaku menerima Rp 800 ribu dari perusahaan tersebut yang diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan perusahaan.

“Ada saya terima untuk saya sendiri,”ujarnya.

Sedangkan Anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar mengaku, mendapat dana Suap dari pengaturan dan mengeluarkan kuota Rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan 2016-2018 itu lebih dari Rp400 juta.

Dana itu, terdiri dari jatah pengurusan dan pengaturan kuota rokok Rp.20 juta yang diterimanya dari Bobby Jayanto. Kemudian sejumlah dana yang diberikan terdakwa M.Saleh Umar dari bagian suap yang diterima dari Importir PT.Golden Bambu bernama Vera.

Selain itu, Yurioskandar juga mengaku, “Mengambil” Jatah suap Kepala BC Tanjungpinang Rp 200 juta. Uang itu diambil, dengan alasan meminjam, setelah sebelumnya kepala BC Tanjungpinang itu tidak mau menerima.

Karena tidak diterima, selanjutnya uang Rp.200 juta itu saya pinjam dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK saat penyidikan,” katanya saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Apri dan M.Saleh di PN Tanjungpinang.

Di sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol ini, Yurioskandar juga mengakui, total fee yang diterima selama dua tahun menjadi anggota BP.Kawasan Bintan hampir Rp400 juta.

“Fee yang saya dapat Rp200 juta. Dan selama 2 tahun sepertinya total yang saya dapat Rp 400,” ujarnya.

Sedangkan Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Alfeni Harmi, mengaku menerima dana 3.150 Dolar Singapura dari terdakwa M.Saleh Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan.

“Saya tidak pernah menerima uang dari distributor yang saya tahu ada jatah,” kata Alfeni saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022) lalu.

Alfeni juga mengaku pernah diberikan ini rezeki dari terdakwa M.Saleh sebanyak 4.150 ribu dolar Singapura, tetapi keesokan harinya diminta untuk dikembalikan.

“Selanjutnya, saya diberi kembali 3.150 dolar Singapura saya terima,” tambahnya.

Kata terdakwa M.Saleh, lanjut Alfeni, uang itu adalah titipan terdakwa Apri Sujadi untuk berbelanja saat berada di Jakarta.

“Tetapi uang 3.150 dolar Singapura itu sudah saya kembalikan ke penyidik KPK,” sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Dua terdakwa pengaturan kuota Rokok dan Minuman beralkohol (Mikol) Non Cukai yang dikeluarkan BP.Kawasan Bintan 2016-2018, Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dengan dakwaan berlapis.

Kedua terdakwa dinyatakan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok dan Mikol 2016-2018 di BP.Kawasan Bintan, hingga merugikan keuangan negara Rp 425.950 Miliar lebih.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP. Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Subsider. Dan Dakwaan Primer, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di BP.Kawasan Bintan 2016-2018 ini disidik KPK. Dalam dugan korupsi ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Non aktif Apri Sujadi dan Plt.BP.Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai Tersangka dan saat ini terdakwa.

Kedua terdakwa, disebut merugikan kerugian negara Rp 425.950 miliar atas pengaturan dan pemeriaan kuota rokok dan Mikol kepada sejumlah pengusaha dengan melawan hukum melebihi kebutuhan warga di Kawasan FTZ Bintan sejak 2016-2018.

Jaksa KPK menyatakan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang wajar atas kuota rokok dan Minuman beralkohol yang dikonsumsi masyarakat Bintan di kawasan BP.Kawasan Bintan, M.Saleh Umar kembali mengeluarkan sejumlah keputusan pemberian izin pemasukan kuota rokok dan Kuota Minuman beralkohol kepada sejumlah perusahaan.

Dari praktek ini, terdakwa Apri Sujadi memperoleh “Cuan” sebesar Rp3.084 miliar lebih yang terdiri dari uang rupiah sebesar Rp3.054 miliar,kemudian mata uang dolar Singapura SGD 3,000 atau setara dengan Rp30 juta.

Sememtara Terdakwa M.Saleh Umar juga memperoleh keuntungan dari penerbitan izin kuota jutaan batang rokok dan ribuan botol Minkol yang dilakukan sebesar Rp 415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390 juta, kemudian mata uang dolar Singapura SGD 5,000 atau setara dengan Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sejumlah perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dikatakan Jaksa KPK bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatannya, Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam Dakwaan Primer, Jaksa juga menjerat Terdakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Primer melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi