
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Fraksi Gerindra mempertanyakan keabsahan APBD 2020 kota Tanjungpinang. Pasalnya, Setelah pengesahan dan dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Hasil evaluasi APBD 2020 kota Tanjungpinang itu, tidak pernah disampaikan dan dibahas lagi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kami merasa ada ketidak beresan terkait mekanisme yang dilakukan oleh TAPD Pemko Tanjungpinang. Karena setelah APBD dievaluasi Gubernur tidak pernah dibahas lagi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang,”ujar ketua fraksi Gerindra dan anggota Banggar DPRD Kota Tanjungpinang M Apriyandy, Jumat (31/1/2020).
Hal ini, lanjut Apriyandy bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, maupun pasal 112 ayat (8) PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
“Atau jangan-jangan tim TAPD Pemko ada melakukan pembahasan di tempat lain, selain dengan Banggar DPRD?,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pihaknya juga mendapat informasi, bahwa pimpinan DPRD kota Tanjungpinang, juga tidak pernah menandatangani surat keputusan hasil penyempurnaan Perda APBD 2020 Kota Tanjungpinang itu.
“Jadi saya melihat ada aturan perundang-undangan yang diabaikan oleh TAPD Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas tidak adanya pembahasan dan penandatanganan Surat keputusan hasil penyempuranaan Perda APBD 2020 kota Tanjungpinang itu, fraksi Gerindra menyatakan, meragukan keabsahan DPA-APBD 2020 kota Tanjungpinang itu.
“Saya tidak tau apakah pak Walikota mengetahui hal ini atau tidak, apakah TAPD melaporkan hal kepada Walikota. Karena kalau terjadi permasalahan dikemudian hari tentu ini merupakan tanggung jawab kepala daerah,”tegasnya.
Penulis:Redaksi